Rabu 11 Oct 2023 18:41 WIB

Kementerian BUMN Ingin Restrukturisasi WSKT Segera Tuntas

Restrukturisasi utang WSKT saat ini masih terganjal restu dari pemegang obligasi.

Kantor pusat PT Waskita Karya Tbk di Cawang, Jakarta Timur.
Foto: Dok Setkab
Kantor pusat PT Waskita Karya Tbk di Cawang, Jakarta Timur.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo menginginkan proses restrukturisasi utang PT Waskita Karya Tbk (WSKT) segera tuntas, meskipun saat ini masih terganjal restu dari pemegang obligasi (obligor).

"Kalau dalam waktu dekat ini pemegang obligasi setuju, kita harapkan bisa tuntas restrukturisasinya," ujar pria yang akrab disapa Tiko itu saat menghadiri HSBC Summit 2023 di Jakarta, Rabu (11/10/2023).

Baca Juga

Waskita Karya belum mendapatkan restu dari pemegang obligasi untuk melakukan penundaan pembayaran kewajiban kepada kreditur obligasi atau standstill. "Memang kita kreditur (bank) sudah setuju, kita perlu dari pemegang obligasi," ujar Tiko.

Di sisi lain, WSKT telah mengantongi restu dari kreditur perbankan atas permintaan perpanjangan jatuh tempo utang sampai dengan 10 tahun, dengan perjanjian pada akhir restrukturisasi perseroan akan melepas sejumlah ruas tol yang dimiliki. "Waskita sudah dikasih offer untuk 10 tahun extension, dengan ada nanti exit pada waktu pelepasan tol kan," ujar Tiko.

Sebelumnya, Direktur Pengembangan Bisnis Waskita Karya Septiawan Andri Purwanto mengatakan perseroan akan melepas sebanyak tiga ruas tol, yang diprediksi bakal rampung pada 2025. Adapun, ruas tol yang akan dilepas, di antaranya ruas Tol Pemalang-Batang, Depok-Antasari, serta Pasuruan-Probolinggo.

Sementara itu, Bursa Efek Indonesia (BEI) memperpanjang penghentian perdagangan efek WSKT, terhitung sejak sesi I perdagangan saham pada 29 September 2023 hingga pengumuman bursa lebih lanjut, yang mana saham WSKT sudah disuspensi oleh BEI sejak 8 Mei 2023.

Perpanjangan suspensi efek WSKT tersebut berkaitan dengan penundaan pembayaran pokok dan bunga ke -18, ke-19, ke-20 obligasi berkelanjutan III WSKT Tahun 2028 seri B.

Kementerian BUMN terus mendorong restrukturisasi perusahaan pelat merah untuk mengoptimalkan kinerja, serta pemerintah telah membatalkan pencairan Penyertaan Modal Negara (PMN) tahun anggaran 2023 untuk PT Waskita Karya.

 

 

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement