REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan bahwa surat edaran tentang pelaporan emisi merupakan wujud komitmen pemerintah dalam mendukung dan menjaga iklim usaha industri yang hijau dan berkelanjutan.
Surat edaran dimaksud adalah Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaporan Pengendalian Emisi Gas Buang Industri di Wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (Dirjen KPAII) Kemenperin Eko S. A. Cahyanto mengatakan, Kemenperin berkomitmen untuk menerapkan industri hijau di seluruh aspek kegiatan usaha industri dalam rangka menjaga sustainability industri. "Aspek iklim usaha industri perlu terus kita jaga. Kami jaga sentimen pelaku usaha agar tetap optimistis," kata Eko dalam konferensi pers IKI Agustus 2023 di Jakarta, Kamis (31/8/2023).
Eko mengatakan, surat edaran tersebut menjadi bentuk dukungan Kemenperin untuk secara aktif membantu upaya pengendalian emisi gas buang di sektor industri. Pada saat yang bersamaan, dukungan tersebut juga diharapkan sejalan dengan upaya untuk meningkatkan kualitas udara tidak hanya di Jabodetabek, tapi juga di wilayah konsentrasi industri.
Surat edaran itu juga dinilai diperlukan untuk memantau kegiatan usaha industri agar tetap sejalan aspek industri hijau. Selain itu, surat edaran itu juga menjadi instrumen agar Kemenperin bisa mengambil respons cepat jika ada hal di lapangan yang menimbulkan polemik.
"Tugas Kemenperin sebagaimana amanat Presiden dan rapat koordinasi, adalah untuk melakukan pengawasan pengendalian kegiatan usaha industri khusus dalam kaitan tentang pengendalian emisi gas buang," kata dia.