Senin 28 Aug 2023 21:54 WIB

Transformasi Ekonomi Hijau, Kemenperin Dorong Investasi Pabrik Panel Surya

Potensi pasar untuk industri komponen EBT yang masih sangat besar.

Penggunaan panel surya (ilustrasi).
Foto: Dok Republika
Penggunaan panel surya (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, KENDAL -- Kementerian Perindustrian berupaya mendorong pertumbuhan investasi pada industri energi baru terbarukan (EBT) melalui transformasi ekonomi hijau.

“Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian terus mendorong investasi pada industri pendukung EBT, di antaranya industri sel surya dan modul surya. Hal ini juga bertujuan menyukseskan program Net Zero Emission 2060,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita saat groundbreaking pabrik sel dan panel surya PT Trina Mas Agra Indonesia di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Senin (28/8/2023).

Baca Juga

Menurut Menperin, momentum pertumbuhan ekonomi dan industri harus terus didukung dengen penyediaan energi yang berlanjut (sustainable), terjangkau (equity), dan cukup (security). Pemerintah memprioritaskan pengembangan transisi energi menggunakan EBT melalui transformasi ekonomi hijau dan hal ini menjadi salah satu upaya Indonesia untuk berperan aktif dalam upaya mitigasi emisi global, antisipasi adanya perubahan iklim, dan komitmen mencapai Net Zero Emission pada tahun 2060.

Selain itu, sektor industri berperan di sisi supply yaitu industri mesin peralatan ketenagalistrikan harus terus dikembangkan untuk menyediakan produk yang berkualitas untuk pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, sedangkan pada sisi demand, perkembangan industri akan mendorong pertumbuhan konsumsi energi listrik.

“Hal ini menjadi peluang bagi industri pendukung infrastruktur EBT di dalam negeri, khususnya industri modul surya, yang harus harus bisa digunakan semaksimal mungkin dalam proyek-proyek PLTS di Indonesia,” ujarnya.

Saat ini di Indonesia telah terdapat 22 pabrikan modul surya dengan akumulasi total kapasitas kemampuan produksi tahunan produksi modul surya dalam negeri mencapai 1.644 MWp dan spesifikasi kapasitas maksimum per modul surya mencapai 560 Wp.

Kendati demikian, masih terdapat kendala yang dihadapi oleh industri modul surya di dalam negeri, antara lain spesifikasi produk modul surya yang berkembang dengan cepat, industri komponen sel surya masih sangat terbatas, dan juga persyaratan kategori “Tier 1” yang dipersyaratkan lembaga pendanaan luar negeri.

Untuk memberikan kesempatan bagi industri dalam negeri berkontribusi dalam transisi energi bersih serta menjadikan sektor EBT menjadi menarik bagi investasi, Kemenperin bersama seluruh pemangku kepentingan terkait melalui kebijakan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) akan selalu berupaya mendorong produk dalam negeri pada pengadaan infrastruktur EBT, khususnya PLTS.

Salah satu upaya Kemenperin adalah dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 05 Tahun 2017 yang mengatur persyaratan nilai TKDN minimal pada proyek PLTS. Meningkatnya porsi EBT pada RUPTL PLN Tahun 2021-2030 dan kebijakan transisi menuju Net Zero Emission 2060 menunjukkan gambaran kebutuhan atau potensi pasar untuk industri komponen EBT yang masih sangat besar.

Pasar yang besar ini harus bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh industri dalam negeri. Menperin mendorong PT PLN (Persero) untuk berperan sebagai stakeholder dalam upaya mempercepat proses pembentukan PLTS di Indonesia.

Agus juga mengapresiasi PT Trina Mas Agra Indonesia atas komitmennya dalam membangun industri modul surya dan sel surya di Indonesia. Ini merupakan langkah yang baik dalam rangka ikut menyukseskan program Indonesia Net Zero Emission 2060.

“Investasi pabrik sel dan panel surya ini merupakan batu loncatan untuk perkembangan industri modul surya Indonesia, mendukung subtitusi impor dengan menyediakan produk modul surya yang berkualitas, yang pada akhirnya akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional,” katanya.

Investasi tersebut juga menandakan bahwa Indonesia masih merupakan tujuan strategis investasi, sejalan dengan berbagai kebijakan dan inisiatif yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk untuk menarik investasi domestik dan internasional, yang menghasilkan pendirian industri baru dan perluasan industri yang ada.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement