REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Iluni UI) Didi A Ratam mengatakan, pentingnya pengembangan dan penguatan sektor keuangan (P2SK) sebagai undang-undang (UU) yang dapat memperkuat perkembangan sektor keuangan, investasi, perbankan, hingga dunia fintech. Karena itu, Iluni UI bersama PT Smartec Teknologi Indonesia (BantuSaku) menggelar forum diskusi 'Digital Investment Forum-P2SK Law and Digital Investment Potential in Indonesia' di Jakarta, belum lama ini.
"Kegiatan ini sebagai upaya untuk memberikan sosialiasi tentang seberapa pentingnya penerapan Undang-Undang P2SK untuk memperkuat dan mengoptimalkan fungsinya sendiri kepada sektor keuangan, terutama investasi, perbankan, dan fintech," ujar Didi dalam siaran pers di Jakarta, Ahad (23/7/2023).
Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM, Riyatno menjelaskankan, forum tersebut menjadi kesempatan berbagai pihak mendiskusikan tentang tantangan dan kesempatan untuk berbagi ide, praktik terbaik, dan hubungan kerja sama. Tujuannya untuk mendorong perkembangan investasi dan sektor keuangan digital lainnya yang ada di Indonesia. "Kepada Iluni UI dan BantuSaku saya mengucapkan terima kasih atas terselenggaranya kegiatan forum ini," jelas Riyatno.
Wakil Ketua Dewan Komisioner Lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mirza Adityaswara mengatakan, lembaganya sebagai regulator sektor keuangan di Indonesia memiliki andil dan peran besar dalam terwujudnya regulasi yang sesuai dengan arahan pemerintah. Menurut dia, OJK harus terus memastikan kestabilannya dalam sektor keuangan agar tetap aman. "Tapi, di sisi lain dalam prosesnya kami tidak bisa sendirian dalam mewujudkannya, kami juga harus bergandengan dengan industri terkait," ucap Mirza.
Digital Investment Forum menjadi wadah mempertemukan para pakar industri, inovator, regulator, serta akademisi untuk berbagi pengalaman, wawasan, dan best practice dalam mengembangkan ekosistem investasi yang berkelanjutan. Chief Business Officer BantuSaku Rafif Rizqullah menambahkan, kunci pertumbuhan industri fintech lending adalah kolaborasi fintech dengan industri keuangan lainnya.
"UU P2SK memberikan dorongan kolaborasi antarindustri keuangan. Peran kami adalah penghubung antara industri keuangan tradisional dengan kelompok kelompok masyarakat ini, sehingga sinergitas antar-fintech lending dengan industri keuangan lainnya menjadi fundamental bagi perkembangan industri fintech lending dan industri keuangan pada khususnya," ungkap Rafif.