REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) telah menyalurkan sebanyak 46.219 ton atau 39,09 persen pupuk bersubsidi dari total alokasi tahunan sebesar 118.224 ton kepada para petani di Aceh hingga periode Juni 2023.
Vice President Mitra Bisnis Pemasaran PIM R Mustaqim, di Lhokseumawe, Sabtu (22/7/2023), mengatakan pupuk bersubsidi yang disalurkan dan menjadi tanggung jawab PT PIM ialah pupuk urea.
"PIM berkomitmen menjaga stok untuk memenuhi kebutuhan petani di Aceh dan tujuh wilayah distribusi lainnya, yakni Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatra Barat, Riau, Kepri, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Barat," kata Mustaqim.
Mustaqim menyebutkan, hingga periode Juni 2023, PIM telah menyalurkan pupuk subsidi di Aceh sebesar 46.219 ton dari alokasi tahunan sebesar 118.224 ton. Untuk wilayah Sumatra Utara telah disalurkan sebanyak 91.075 ton dari total alokasi sebesar 214.617 ton.
Selanjutnya, penyaluran pupuk urea subsidi di Sumatra Barat sebesar 48.287 ton dari alokasi 119.214 ton, Provinsi Riau sebesar 3.384 ton dari alokasi 6.326 ton, sementara untuk Kepulauan Riau sudah disalurkan sebesar 46,10 ton dari alokasi 87 ton.
Kemudian untuk Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan, PT PIM sudah menyalurkan pupuk subsidi sebesar 20.720 ton dari total alokasi ketiga provinsi tersebut sebesar 20.720 ton. Secara nasional, kata Mustaqim, PIM telah menyalurkan sebesar 209.733 ton atau 43,75 persen dari total alokasi tahunan sebesar 479.188 ton di delapan wilayah distribusi.
"Pupuk subsidi yang disalurkan untuk wilayah Kalimantan dalam rangka menghabiskan stok pupuk di gudang lini III atau gudang distributor dan IV atau gudang pengecer," kata dia.
Menurut Mustaqim, terhitung 1 Maret 2023 rayonisasi pengadaan dan penyaluran pupuk subsidi di wilayah Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah menjadi wilayah rayonisasi pengadaan dan penyaluran PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT).
Mustaqim menambahkan merujuk pada Permentan Nomor 10 Tahun 2022, pemerintah menetapkan kriteria petani yang berhak mendapatkan alokasi subsidi pupuk, yakni wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar di Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (Simluhtan), menggarap lahan maksimal dua hektare dan melayani penebusan pupuk bersubsidi kepada petani pada aplikasi T-Pubers serta penebusan kartu tani untuk wilayah tertentu.
"Nantinya, para petani yang berhak mendapatkan pupuk subsidi hanya dapat menebus pupuk tersebut pada kios-kios resmi yang telah ditentukan untuk melayani kelompok tani setempat," ungkap Mustaqim.
VP TJSL dan Humas PT PIM Zulhadi menyatakan, perusahaan sepenuhnya berkomitmen untuk menyediakan pupuk subsidi kepada para petani yang benar-benar telah terdata di e-RDKK. "Kami mengerti pentingnya distribusi yang tepat sasaran, agar subsidi ini benar-benar sampai kepada penerima yang dituju dan memberikan dampak positif pada kegiatan pertanian mereka," kata dia.
Zulhadi menyebutkan, PT PIM terus berupaya meningkatkan serapan dan penjualan pupuk subsidi, juga terus menjaga stok pupuk bersubsidi untuk memenuhi kebutuhan petani di seluruh wilayah distribusi yang menjadi tanggung jawab perusahaan.