Selasa 11 Jul 2023 22:43 WIB

Realisasi Penyerapan Pupuk Bersubsidi di Karawang di Atas 50 Persen

Petani dapat menebus pupuk bersubsidi pada kios-kios resmi yang telah ditentukan.

Kios Pupuk Bersubsidi, (ilustrasi). Realisasi penyerapan pupuk bersubsidi di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, hingga semester pertama 2023 mencapai lebih dari 50 persen.
Foto: Republika/Dedy Darmawan Nasution
Kios Pupuk Bersubsidi, (ilustrasi). Realisasi penyerapan pupuk bersubsidi di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, hingga semester pertama 2023 mencapai lebih dari 50 persen.

REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- PT Pupuk Kujang selaku anak perusahaan PT Persero Pupuk Indonesia menyebutkan realisasi penyerapan pupuk bersubsidi di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, hingga semester pertama 2023 mencapai lebih dari 50 persen.

"Secara umum, realisasi penyerapan pupuk bersubsidi hingga 30 Juni 2023 sudah di atas 50 persen dari alokasi pupuk subsidi tahun 2023," kata Manajer Jabar 1 Departemen Penjualan Wilayah 3A PT Pupuk Indonesia (Persero) Fajar Ahmaddi Karawang, Selasa.

Baca Juga

Untuk realisasi penyerapan pupuk subsidi jenis urea di Karawang mencapai 53 persen atau sebanyak 30.874 ton dari alokasi 58.505 ton. Kemudian, pupuk NPK yang telah disalurkan mencapai 55 persen atau 16.195 ton dari jumlah alokasi sebanyak 29.661 ton.

Ia menyampaikan, pada tahun ini, berdasarkan SK alokasi tahun 2023, pemerintah menetapkan alokasi pupuk bersubsidi di Karawang dengan total 88.166 ton pupuk subsidi, terdiri atas urea 58.505 ton dan NPK sebanyak 29.661 ton.

"(Sebagai produsen), alokasi itu wajib kita penuhi," katanya.

Fajar menyampaikan, selain terus berupaya meningkatkan serapan dan penjualan pupuk subsidi, Pupuk Kujang juga terus menjaga stok pupuk bersubsidi untuk memenuhi kebutuhan petani di seluruh wilayah distribusi.

Di Karawang, misalnya, berdasarkan data yang dihimpun hingga 9 Juli 2023, Pupuk Kujang menyiapkan stok pupuk bersubsidi sebanyak 4.706 ton.

Stok tersebut terdiri atas urea sebanyak 3.195 ton atau 172 persen dari stok minimum yang ditentukan pemerintah dan pupuk NPK mencapai 1.511 ton atau 161,15 persen dari stok minimum yang ditugaskan pemerintah.

"Stok pupuk tersebut sesuai dengan ketentuan minimum yang diatur pemerintah dan cukup untuk memenuhi kebutuhan petani hingga dua pekan ke depan," katanya.

Sementara itu, untuk di wilayah Jawa Barat, jumlah stok pupuk mencapai 82.643 ton, terdiri atas urea sebanyak 70.256 ton dan NPK mencapai 12.387 ton. Sedangkan, di Provinsi Banten, secara total, stok pupuk mencapai 10.861 ton urea.

VP Komunikasi Perusahaan Pupuk Kujang Andi Komara menyampaikan pemerintah telah mengatur mekanisme penyaluran pupuk subsidi melalui Peraturan Menteri Perdagangan nomor 4 Tahun 2023.

Dalam aturan itu BUMN pupuk dan anak perusahaannya wajib memenuhi kebutuhan pupuk subsidi yang ditetapkan pemerintah. Adapun kebutuhan pupuk subsidi dalam satu tahun telah ditetapkan melalui SK Alokasi di setiap provinsi hingga kabupaten/kota.

Di Jawa Barat, misalnya, berdasarkan SK Alokasi tahun 2023, telah ditetapkan kebutuhan pupuk subsidi petani sebanyak 942.508 ton. Terdiri atas urea sebanyak 603.137 ton, NPK 338.690 ton dan NPK Khusus sebanyak 681 ton.

Adapun di Provinsi Banten, berdasarkan SK Alokasi, telah ditetapkan kebutuhan pupuk bresubsidi tahun 2023 sebanyak 168.805 ton. Terdiri atas urea 111.445 ton, NPK 56.284 ton dan NPK Khusus 1076 ton.

Sebagai produsen yang bertanggung jawab mendistribusikan pupuk subsidi di dua provinsi tersebut, Pupuk Kujang wajib memenuhi alokasi tersebut di tahun 2023.

Disebutkan, seluruh pupuk subsidi ini merupakan hak petani yang telah memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian nomor 10 tahun 2022.

Berdasarkan aturan itu, petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi yaitu petani yang tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam e-Alokasi yang terintegrasi dengan SIMLUHTAN (Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian), menggarap lahan maksimal 2 hektare, dan menggunakan Kartu Tani (untuk wilayah tertentu).

Andi menjelaskan, petani dapat menebus pupuk bersubsidi pada kios-kios resmi yang telah ditentukan untuk melayani kelompok tani setempat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement