Selasa 04 Jul 2023 15:08 WIB

PUPR Resmi Tetapkan Batas Atas Harga Jual Rumah Subsidi 2023-2024, Cek Lengkapnya!

Batasan harga jual tertinggi rumah subsidi dibagi menjadi lima wilayah.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Friska Yolandha
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah resmi menetapkan batasan harga jual rumah subsidi untuk rumah tapak tahun 2023-2024.
Foto: Republika/Prayogi.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah resmi menetapkan batasan harga jual rumah subsidi untuk rumah tapak tahun 2023-2024.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah resmi menetapkan batasan harga jual rumah subsidi untuk rumah tapak tahun 2023-2024. Kebijakan tersebut diatur dalam Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 689 Tahun 2023 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan yang telah ditandatangi Menteri PUPR Basuki Hadimuljono tertanggal 23 Juni 2023.

Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Herry Trisaputra Zuna dalam keterangan resminya, Selasa (4/7/2023), meminta agar penyesuaian harga jual rumah bersubsidi untuk program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dilaksanakan sesuai ketentuan Keputusan Menteri PUPR. 

Baca Juga

“Dalam hal rumah sudah dipesan, dan harga jual rumah telah disepakati antara Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan pengembang, dan dituangkan dalam surat pemesanan rumah sebelum Keputusan Menteri PUPR berlaku, maka harga jual rumah yang digunakan sesuai dengan surat pemesanan rumah,” kata Herry. 

Adapun dalam peraturan tersebut batasan harga jual tertinggi dibagi menjadi lima wilayah. 

Untuk wilayah Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatra (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) untuk tahun 2023 sebesar Rp 162 juta dan mulai tahun 2024 sebesar Rp 166 juta.

Untuk wilayah Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) pada tahun 2023 sebesar Rp 177 juta dan mulai tahun 2024 sebesar Rp 182 juta. 

Kemudian wilayah Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) sebesar Rp 168 juta untuk tahun 2023 dan mulai tahun 2024 sebesar Rp 173 juta.

Wilayah Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu untuk tahun 2023 sebesar Rp 181 juta dan mulai tahun 2024 sebesar Rp 185 juta. 

Wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya dan Papua Selatan untuk tahun 2023 sebesar Rp 234 juta dan mulai tahun 2024 sebesar Rp 240 juta. 

Ia menjelaskan, secara umum diterbitkannya aturan ini bertujuan untuk meningkatkan ketersediaan rumah dalam upaya mengurangi backlog kepemilikan rumah serta meningkatkan akses pembiayaan bagi MBR.

Lebih jauh, untuk menjaga keterjangkauan rumah yang layak huni sekaligus menjaga keberlangsungan keberlanjutan program pembiayaan perumahan serta upaya pemerintah dalam mengawasi kualitas rumah subsidi yang dibangun oleh pengembang perumahan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement