Kamis 29 Jun 2023 18:27 WIB

Menteri PUPR: Kepmen Harga Baru Rumah Subsidi dalam Proses Penyusunan

Kemenkeu mengatur batasan harga jual rumah tapak yang diberikan pembebasan PPN.

Pekerja menyelesaikan pembangunan rumah bersubsidi di Kawasan Ciseeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (7/2/2023). Penyaluran KPR BTN sangat membantu masyarakat Indonesia dalam memiliki hunian layak dan terjangkau. KPR BTN juga mampu mendukung terwujudnya ekosistem perumahan Indonesia yang baik dan stabil sehingga mampu menjaga stabilitas perekonomian nasional serta mendukung program perumahan. Setelah fokus membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), Bank BTN kini mulai menyasar sektor pekerja informal
Foto: Republika/Prayogi
Pekerja menyelesaikan pembangunan rumah bersubsidi di Kawasan Ciseeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (7/2/2023). Penyaluran KPR BTN sangat membantu masyarakat Indonesia dalam memiliki hunian layak dan terjangkau. KPR BTN juga mampu mendukung terwujudnya ekosistem perumahan Indonesia yang baik dan stabil sehingga mampu menjaga stabilitas perekonomian nasional serta mendukung program perumahan. Setelah fokus membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), Bank BTN kini mulai menyasar sektor pekerja informal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengungkapkan Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR mengenai harga baru rumah subsidi dalam proses penyusunan. Dengan adanya PMK mengenai harga baru rumah subsidi, baru kemudian diturunkan pada Kepmen PUPR untuk dilaksanakan oleh bank-bank.

"Kepmen harga rumah subsidi yang baru, saya belum tanda tangani, tapi Peraturan Menteri Keuangan atau PMK-nya sudah terbit. Kepmen-nya sedang proses ini," ujar Basuki di Jakarta, Kamis (29/6/2023).

Baca Juga

Kepmen PUPR tersebut statusnya sudah sirkular jadi sudah cepat, di mana sirkular berarti sudah diparaf oleh semua pejabat eselon I. Dengan demikian pengembang rumah subsidi akan melakukan penyesuaian harga setelah ditandatanganinya Kepmen PUPR mengenai harga baru rumah subsidi.

Basuki mengatakan, nantinya Kepmen tersebut setelah ditandatangani akan disosialisasikan. Kepmen PUPR mengenai harga rumah subsidi tersebut pastinya akan diterbitkan secepatnya pada tahun ini.

Kementerian Keuangan menetapkan aturan baru mengenai batas harga rumah bersubsidi bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dalam beleid PMK 60/PMK.010/2023, Kemenkeu mengatur batasan harga jual maksimal rumah tapak yang diberikan pembebasan PPN menjadi Rp 162 juta sampai dengan Rp 234 juta untuk 2023.

Pembaruan fasilitas Pembebasan PPN ini menjadi instrumen pemerintah untuk menambah lagi jumlah rumah yang disubsidi sehingga lebih banyak masyarakat yang dapat membeli rumah layak huni dengan harga terjangkau.

Pada peraturan sebelumnya, batasan maksimal harga rumah tapak yang dibebaskan PPN adalah antara Rp 150,5 juta sampai dengan Rp 219 juta.

Kenaikan batasan ini mengikuti kenaikan rata-rata biaya konstruksi sebesar 2,7 persen per tahun berdasarkan Indeks Harga Perdagangan Besar. Fasilitas pembebasan PPN tersebut ditujukan untuk mendukung penyediaan setidaknya 230 ribu unit rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang ditargetkan oleh pemerintah.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement