Rabu 28 Jun 2023 05:45 WIB

Kemenkeu Sederhanakan Tata Kelola Anggaran Lewat PMK Baru

PMK tersebut menggabungkan 29 regulasi terkait yang ada.

Suasana pembangunan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Rabu (28/12/2022). Kementerian Keuangan berencana menyederhanakan tata kelola anggaran melalui penerbitan PMK baru
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Suasana pembangunan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Rabu (28/12/2022). Kementerian Keuangan berencana menyederhanakan tata kelola anggaran melalui penerbitan PMK baru

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan berencana menyederhanakan tata kelola anggaran melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru. Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Lisbon Sirait mengatakan PMK tersebut menggabungkan 29 regulasi terkait yang ada.

"Penggabungan ini diharapkan dapat menjadi sarana untuk mengurangi tumpang tindih atas banyaknya peraturan yang ada saat ini," kata Lisbon saat media briefing di Jakarta, Selasa (27/6/2023).

Baca Juga

Lisbon menjelaskan PMK tersebut bertujuan untuk menyelaraskan substansi PMK dengan substansi PP Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran. Dengan demikian, beleid dipersiapkan untuk menyempurnakan aturan terkait tata kelola keuangan negara yang terdiri dari pendekatan penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA), perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran serta akuntansi dan pelaporan keuangan.

Selain itu, beleid juga ditujukan untuk mendorong belanja negara yang lebih efektif dan efisien. Hal itu diwujudkan melalui peningkatan kualitas perencanaan dan belanja negara.

Di sisi lain, aturan baru itu juga bertujuan untuk modernisasi pelaksanaan anggaran dengan tetap menjaga prinsip tata kelola yang baik atau good governance dan akuntabilitas.

Lisbon menambahkan, PMK baru nantinya juga mendukung tercapainya target output dan outcome belanja pemerintah melalui pemantauan dan evaluasi yang terintegrasi. Beleid juga akan menyelaraskan proses bisnis agar dapat sesuai dengan dinamika belanja pemerintah dan perkembangan sistem informasi.

Hingga sejauh ini, PMK sudah ada dalam tahap penetapan. Kemenkeu menargetkan PMK bisa diterbitkan pada pekan depan.

"Saya harap ini menjadi langkah awal yang baik bagi kita untuk perbaikan tata kelola penganggaran dalam mencapai sinergi atas pengaturan terkait perencanaan hingga pertanggungjawaban anggaran," ujar Lisbon.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement