Jumat 23 Jun 2023 23:29 WIB

Pertashop Sumbar Bersatu Tolak Kenaikan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor

Kenaikan tarif PBBKB sebesar 10 persen jelas akan sangat memberatkan masyarakat

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Pengurus Pertashop Sumbar Bersatu menolak kebijakan Pemerintah Provinsi dan DPRD Sumatera Barat yang menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) baru yang turut mengatur kenaikan pajak bahan bakar kendaraan bermotor.
Foto:

Ia menegaskan, keterlibatan pemangku kepentingan dalam pembahasan Ranperda, merupakan suatu prosedur yang disyaratkan dalam undang-undang. Akibat tidak melibatkan pemangku kepentingan terkait dalam pembahasannya, penyusunan Perda tersebut diduga merupakan kerja tanpa memperhitungkan dampak buruk berganda. 

Pihaknya pun meminta DPRD Sumbar dan  Pemprov Sumbar untuk meninjau kembali pengesahan Perda tersebut dan meluangkan waktu untuk mendengar aspirasi dari pemangku kepentingan. Sedangkan kepada Kemendagri, Pertashop Sumbar Bersatu meminta agar kebijakan kenaikan PBBKB di Sumatera Barat yang diatur dalam Perda dapat dievaluasi atau dibatalkan.

Pihaknya sekaligus apresiasi kepada Fraksi Partai Gerindra DPRD Sumbar yang secara jelas dan tegas menolak kenaikan tarif PBBKB sebesar 10 persen. “Keputusan politik Fraksi Partai Gerindra ini sesuai dengan harapan masyarakat selaku subjek BBKM dan harapan kami para pelaku usaha Pertashop sebagai bagian dari Wajib PBBKB,” kata dia. 

Sebagai informasi, Pertashop adalah program kerjasama Kemendagri, Kementerian ESDM, Kementerian BUMN dan Pertamina, dalam mendorong tumbuhnya usaha pemerataan dan kemudahan masyam dlm pelayanan BBM diseluruh desa-desa nagari.

Menurutnya, Pertashop termasuk UMKM yang perlu dilindungi karena jalannya Pertashop masih memprihatinkan. Saat ini, rerjadi penurunan penjualan di seluruh Pertashop. Hal itu disebabkan disparitas harga jual BBM jenis Pertamax dan Dexlite di Pertashop yang masih cukup lebar dengan minyak subsidi jenis Pertalite dan Biosolar.

Sementara, pemerintah pusat maupun pemerintah daerah tidak mampu atau belum ada peran untuk mencegah terjadinya penyimpangan penjualan BBM subsidi (Pertalite dan Solar). Hal itu lantas berdampak terhadap menurunnya minat masyarakat membeli BBM Pertamax dan Dexlite yg dijual di Pertashop.

 

“Sejak pertashop berdiri  di Sumbar, sudah patuh dan taat mebayar pajak. Namun, selama ini, Pertashop Sumbar Bersatu melihat, belum ada peran pemerintah provinsi dalam mempermudah pelayanan kepada UMKM yg mengelola Pertashop,” katanya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement