Jumat 23 Jun 2023 23:29 WIB

Pertashop Sumbar Bersatu Tolak Kenaikan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor

Kenaikan tarif PBBKB sebesar 10 persen jelas akan sangat memberatkan masyarakat

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Pengurus Pertashop Sumbar Bersatu menolak kebijakan Pemerintah Provinsi dan DPRD Sumatera Barat yang menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) baru yang turut mengatur kenaikan pajak bahan bakar kendaraan bermotor.
Foto: dok Pertashop Sumbar Bersatu
Pengurus Pertashop Sumbar Bersatu menolak kebijakan Pemerintah Provinsi dan DPRD Sumatera Barat yang menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) baru yang turut mengatur kenaikan pajak bahan bakar kendaraan bermotor.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengurus Pertashop Sumbar Bersatu sebagai wadah berhimpun pelaku usaha Pertashop di Sumatera Barat, menolak kebijakan Pemerintah Provinsi dan DPRD Sumatera Barat yang menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) baru yang turut mengatur kenaikan pajak bahan bakar kendaraan bermotor.

Ketua Umum Pertashop Sumbar Bersatu, Ramadanur, menyampaikan, dalam Pasal 24 Ayat (1) draft Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disebutkan, Tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10 persen. Besaran tersebut naik 2,5 persen dibandingkan tarif PBBKB sebelumnya yang baru 7,5 persen. 

Selanjutnya, dalam Pasal 24 Ayat (2) draft Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disebutkan, khusus tarif PBBKB untuk bahan bakar kendaraan umum ditetapkan 50 persen dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi.

Pertashop Sumbar Bersatu berpendapat, kenaikan tarif PBBKB sebesar 10 persen dan adanya perbedaan tarif PBBKB untuk kendaraan umum dengan kendaraan pribadi, jelas akan sangat memberatkan masyarakat atau konsumen.

“Setelah mencermati draft Perda Sumbar tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta menyimak  informasi pengesahan Perda tersebut, maka Pertashop Sumbar Bersatu menyatakan sikap, menolak kenaikan Pajak Penggunaan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebesar 10 persen,” kata Ramadanur dalam keterangan resminya, Jumat (23/6/2023) malam.

Ia menambahkan, selain memberatkan masyarakat badan penyedia atau penyalur, kenaikan tarif PBBKB sebesar 10 persen diyakini akan berdampak terhadap seluruh sektor ekonomi. Sekaligus berpotensi memperlambat pertumbuhan ekonomi.

Ramadanur, mengatakan, pihaknya menghargai proses penyusunan Perda tersebut sebagai aturan turunan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

“Namun, kami menyayangkan pembahasan Perda tersebut, terutama yang terkait dengan PBBKB tidak pernah melibatkan stakeholders terkait, seperti Pertashop Sumbar Bersatu (PSB), Hiswana Migas atau penyalur bahan bakar kendaraan,” kata Ramadanur dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/6/2023) malam. 

Keterlibatan pemangku kepentingan dalam pembahasan Ranperda..

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement