Kamis 11 May 2023 06:50 WIB

Beli Motor Listrik, Cek 14 Model Motor Listrik Perima Bantuan dari Pemerintah

Diharapkan jumlah model dan dealer yang ditetapkan semakin bertambah.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Fuji Pratiwi
Motor listrik (ilustrasi). Kemenperin menyebutkan, kini terdapat 10 perusahaan dan 14 model kendaraan yang telah mendapatkan sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN) di atas 40 persen.
Foto: Timesnownews.com
Motor listrik (ilustrasi). Kemenperin menyebutkan, kini terdapat 10 perusahaan dan 14 model kendaraan yang telah mendapatkan sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN) di atas 40 persen.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif menyebutkan, kini terdapat 10 perusahaan dan 14 model kendaraan yang telah mendapatkan sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN) di atas 40 persen. Seluruh perusahaan itu telah mendaftar serta melalui proses verifikasi pada sisapira.id

"Ada tujuh perusahaan dan 14 model telah ditetapkan menjadi peserta bantuan pembelian oleh pemerintah," ujar dia di Jakarta, Rabu (10/5/2023).

Baca Juga

Febri menyebutkan, model tersebut meliputi Agats, Emax (Juara Bike); Zuzu, Tempur (Smoot); PEV30M Polytron (Hartono Isman Teknologi); S9, X5 (Artas Rakata), Alva One ACC-BN A/T (Electra); SCOOD, AERO, VP (Greentech), dan UNITED T1800 A/T, TX3000 A/T, TX1800 A/T (Terang Dunia Internusa). 

Febri menegaskan, Kemenperin bersama Lembaga Verifikasi Independen (LVI) dan Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik (AISMOLI) akan melakukan pendampingan kepada industri agar melakukan pendaftaran pada sisapira.id. Diharapkan jumlah model dan dealer yang ditetapkan semakin bertambah.

Ia menuturkan, pengembangan kendaraan listrik bertujuan mewujudkan transformasi ekonomi hijau. Upaya ini direalisasikan melalui penerbitan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Roda Dua, yang telah diundangkan pada 20 Maret 2023. 

Program bantuan tersebut diberikan berupa potongan harga sebesar Rp 7 juta per unit KBLBB Roda Dua yang memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen. Kuotanya sebesar 200 ribu unit pada 2023.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement