REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan bahwa pemberian insentif, seperti bantuan pembelian sebesar Rp 7 juta untuk motor listrik, berhasil meningkatkan penjualan kendaraan tersebut hingga 263 persen. Jumlah tersebut tercatat pada 2023, di mana penjualan motor listrik naik dari 17.198 unit menjadi 62.409 unit dalam setahun.
“Jumlah registrasi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) roda dua pada 2023 mengalami peningkatan 263 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Peningkatan ini didorong oleh kebijakan insentif bantuan pembelian KBLBB roda dua,” ujar Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan (IMATAP) Kemenperin, Mahardi Tunggul Wicaksono, dalam diskusi publik mengenai efektivitas insentif otomotif di Jakarta, Senin (19/5/2025).
Namun, pada 2024 peningkatan penjualan melambat. Registrasi motor listrik hanya naik 24 persen menjadi 77.078 unit.
Meski tren pertumbuhan tetap positif dari tahun ke tahun, angka tersebut masih tertinggal jauh dibandingkan dengan penjualan sepeda motor berbahan bakar internal combustion engine (ICE) yang mencapai 6,33 juta unit. Motor listrik baru menyumbang sekitar 1,2 persen dari total pasar.
Sebagai sektor yang masih dalam tahap pengembangan, KBLBB roda dua dinilai membutuhkan dukungan berkelanjutan agar pasar berkembang lebih cepat dan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia semakin kuat.
“Oleh karena itu, kami berharap kebijakan insentif pembelian motor listrik dapat dilanjutkan dan direalisasikan tahun ini,” ujar Mahardi.
Ia menambahkan bahwa pihaknya masih menjalin komunikasi dengan kementerian dan lembaga terkait, dengan penentu akhir berada di tangan Kementerian Keuangan.
Tahun lalu, pemerintah melalui Kemenperin menetapkan sejumlah syarat pengajuan subsidi motor listrik yang diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 21 Tahun 2023. Peraturan ini merevisi Permenperin Nomor 6 Tahun 2023 tentang panduan bantuan pemerintah untuk pembelian motor listrik berbasis baterai roda dua.
Subsidi sebesar Rp 7 juta diberikan untuk satu nomor induk kependudukan (KTP), artinya setiap individu hanya dapat mengajukan subsidi satu kali. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya mempercepat transisi menuju energi bersih.
Dalam program subsidi 2024, pemerintah mengalokasikan subsidi untuk 200.000 unit motor listrik baru dan 50.000 unit motor konversi, dengan total anggaran sebesar Rp 1,75 triliun. Kuota tersebut direncanakan meningkat hingga 1 juta unit pada 2024, dan kemungkinan diperluas pada 2025.