REPUBLIKA.CO.ID, TABANAN -- Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal menilai tunjangan rumah sebesar Rp50 juta per bulan bagi anggota DPR RI masih dalam batas kewajaran dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kita ini tentu bukan mau berfoya-foya dengan uang rakyat, tapi tunjangannya saya rasa masih in line dengan apa yang sekarang berlaku,” kata Hekal saat ditemui di Tabanan, Bali, Kamis (21/8/2025).
Hekal menjelaskan, tunjangan senilai Rp50 juta tersebut diberikan sebagai tunjangan sewa rumah menggantikan rumah dinas yang tidak lagi disediakan negara. Ia juga membenarkan kebijakan ini sudah berlaku, dengan alokasi anggaran yang bersifat tetap tanpa adanya mekanisme penambahan apabila dianggap kurang.
Menanggapi kritik publik yang menilai besaran tunjangan itu terlalu tinggi, Hekal berpendapat fasilitas tersebut masih sejalan dengan standar kebutuhan hidup di Jakarta. Bahkan, menurutnya, penghasilan anggota DPR masih lebih rendah dibandingkan sejumlah anggota DPRD provinsi di Pulau Jawa.
“Setahu saya, total tunjangan maupun penghasilan untuk anggota DPR RI yang berdomisili dan wara-wiri ke Jakarta masih di bawah (tunjangan) beberapa DPRD provinsi di Pulau Jawa,” ujarnya.
“Kalau menurut saya bukan hal yang berlebihan. Memang mau dibilang sedikit tidak, tapi apakah ini di luar batas kepantasan, menurut saya tidak luar biasa amat. Karena kalau akhirnya dibuat sangat minim, justru malah bisa mendorong mencari jalan lain untuk mendapatkan uang dengan cara yang mungkin lebih berbahaya,” kata Hekal menambahkan.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan besaran tunjangan rumah Rp50 juta per bulan telah melalui kajian sesuai kondisi harga tanah dan properti di Jakarta. Menurut dia, penentuan besaran tunjangan rumah Rp50 juta bagi anggota DPR RI menyesuaikan dengan harga tanah dan properti di Jakarta.
“Itu sudah dikaji dengan sebaik-baiknya sesuai kondisi maupun harga yang ada di Jakarta, karena kantor DPR RI berada di Jakarta,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Ia juga menjelaskan, besaran tunjangan rumah Rp50 juta tersebut telah dikaji untuk 580 anggota DPR yang berasal dari 38 provinsi di Indonesia. “Karena anggota DPR itu datang dari berbagai daerah,” ujarnya.
Meski demikian, Puan mengatakan pihaknya akan tetap mencermati masukan dan aspirasi masyarakat terkait tunjangan rumah Rp 50 juta per bulan bagi anggota DPR RI. “Tolong selalu awasi kinerja kami di DPR. Kalau ada hal-hal yang dianggap belum sempurna atau masih terlalu berlebihan, tentu saja akan kami evaluasi,” kata Puan.
View this post on Instagram