Selasa 04 Apr 2023 18:26 WIB

Tindak Lanjut UU P2SK, OJK Targetkan 14 PP Rampung Tahun Ini

OJK tengah menyusun sejumlah aturan turunan UU P2SK.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Ahmad Fikri Noor
Tangkapan layar Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (27/2/2023).
Foto: Tangkapan Layar
Tangkapan layar Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (27/2/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini tengah menyusun sejumlah peraturan OJK (POJK) dan peraturan dewan komisioner (PDK) untuk menindaklanjuti implementasi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan, UU P2SK mengamanahkan terdapat 21 peraturan pemerintah (PP) dan 14 di antaranya ditargetkan dapat selesai tahun ini.

Mirza mengatakan, dari 21 PP tersebut, satu di antaranya yakni terkait peralihan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital dan komoditas yang termasuk instrumen keuangan subjek kontrak berjangka dan atau kontrak derivatif dari Bappebti ke OJK. “Satu PP ini, target penyelesaian adalah Juni 2023,” kata Mirza dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Selasa (4/4/2023).

Baca Juga

Lalu, selanjutnya, ada 13 PP yang di dalamnya termasuk dua regulasi terkait dengan OJK. PP pertama tentang rencana kerja dan anggaran serta standar biaya proses pengadaan barang dan jasa pengelolaan SDM, organisasi, dan remunerasi. Selanjutnya, PP kedua yaitu tentang pungutan di sektor jasa keuangan.

“Target penyelesaian untuk yang ini adalah akhir 2023,” ujar Mirza.

Selanjutnya, Mirza mengatakan, PP lainnya ditargetkan selesai pada akhir 2024. Dia menuturkan, selain dari 21 PP tersebut, ada satu peraturan pemerintah yang sudah terbit sebagai tambahan yaitu tentang penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

UU P2SK merupakan upaya pemerintah dan DPR memajukan kesejahteraan umum dengan melakukan reformasi sektor keuangan Indonesia. Sektor keuangan yang inklusif, dalam, dan stabil merupakan prasyarat utama mempercepat pembangunan perekonomian nasional Indonesia.

Momentum reformasi sektor keuangan Indonesia melalui UU P2SK menjadi semakin tepat melihat berbagai tantangan global yang muncul di saat ini seperti pandemi, situasi geopolitik, potensi resesi di berbagai kawasan, perkembangan teknologi yang merubah model bisnis layanan jasa keuangan, dan perubahan iklim. Stabilitas sistem keuangan Indonesia perlu diperkuat guna menghadapi berbagai skenario global tersebut. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement