Rabu 08 Mar 2023 14:39 WIB

Hari Ini, Tiket KA Lebaran Sudah bisa Dipesan Daop 2 Siapkan 250 Ribu Kursi

KAI mengimbau masyarakat merencanakan perjalanan mudiknya dengan baik

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Gita Amanda
PT Kereta Api Indonesia (KAI) membuka penjualan tiket kereta api pada masa Angkutan Lebaran 1444 H mulai Ahad, 26 Februari 2023.
Foto: Dok Humas Daop 3 Cirebon
PT Kereta Api Indonesia (KAI) membuka penjualan tiket kereta api pada masa Angkutan Lebaran 1444 H mulai Ahad, 26 Februari 2023.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Tiket kereta api (KA) angkutan Lebaran untuk keberangkatan Hari H Lebaran atau 22 April 2023 sudah dapat dipesan mulai hari ini, Rabu (8/3/2023). PT KAI sendiri telah membuka penjualan tiket kereta api pada masa Angkutan Lebaran 1444 Hijriah sejak, Ahad (26/2/2023).

Menurut Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Mahendro Trang Bawono, tiket KA Jarak Jauh yang telah terjual pada periode 12 sampai 21 April 2023 adalah 30.592 tiket atau sekitar 28 persen dari total keseluruhan tiket yang sudah bisa dipesan. PT KA sendiri menyiapkan sebanyak 111.211 tiket.

Baca Juga

"Kami Daop 2, menyiapkan sekitar 250 ribu tiket untuk melayani para pelanggan pada masa angkutan Lebaran tahun ini," ujar Mahendro, Rabu (8/3/2023).

Dari pantauan penjualan tiket sampai hari ini, kata dia, tanggal 20, 19, dan 21 April menjadi tanggal favorit keberangkatan yang dipilih oleh para pelanggan. Rata rata penjualan tiket pada tanggal tersebut sudah mencapai 50 persen dari tiket yang tersedia. KA Kahuripan relasi Kiaracondong-Blitar dan KA Kutojaya Selatan relasi Kiaracondong-Kutoarjo menjadi KA favorit pelanggan dengan penjualan tiket mencapai 75 persen dari total tiket yang sudah bisa dipesan.

Menurutnya, untuk meningkatkan pelayanan kepada pelanggan dan mengantisipasi melonjaknya pelanggan di masa Angkutan Lebaran, KAI juga berencana akan menambah kuota tiket dan jumlah perjalanan kereta api, setelah adanya analisa dan evaluasi terkait dengan dinamika permintaan tiket tersebut.

“KAI mengimbau masyarakat untuk merencanakan perjalanan mudiknya dengan baik karena tiket KA masa Angkutan Lebaran masih cukup banyak tersedia,” kata Mahendro.

Terkait syarat naik kereta api, kata dia, sejauh ini KAI masih menerapkan aturan naik kereta api sesuai SE Kementerian Perhubungan No 84 Th 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 sejak 19 Desember 2022.

"Apabila nantinya pemerintah menetapkan perubahan persyaratan naik kereta api, maka KAI akan mendukung dan mematuhi kebijakan tersebut, serta akan segera menyosialisasikan kepada masyarakat," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement