Selasa 28 Feb 2023 15:30 WIB

Orang Indonesia Suka Nonton Konser, Ternyata Potensinya Capai Rp 170 Triliun

Nilai ekonomi dari event sebelum pandemi mencapai Rp 164 triliun per tahun.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Lida Puspaningtyas
Penonton menyaksikan grup vokal Westlife saat tampil dalam konser yang bertajuk The Wild Dreams Tour di ICE BSD, Tangerang, Banten, Kamis (9/2/2023). Dalam konser tersebut, mereka membawakan sejumlah lagu hitsnya diantaranya My Love, If I Let You Go dan ditutup dengan lagu You Rise Me Up. Selain di ICE BSD Tangerang, konser Westlife bertajuk The Wild Dreams Tour juga akan digelar di Stadion Madya Gelora Bung Karno, Jakarta pada 11 Februari 2023 dan di Bandung pada 12 Februari 2023.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Penonton menyaksikan grup vokal Westlife saat tampil dalam konser yang bertajuk The Wild Dreams Tour di ICE BSD, Tangerang, Banten, Kamis (9/2/2023). Dalam konser tersebut, mereka membawakan sejumlah lagu hitsnya diantaranya My Love, If I Let You Go dan ditutup dengan lagu You Rise Me Up. Selain di ICE BSD Tangerang, konser Westlife bertajuk The Wild Dreams Tour juga akan digelar di Stadion Madya Gelora Bung Karno, Jakarta pada 11 Februari 2023 dan di Bandung pada 12 Februari 2023.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo telah memerintahkan kepala daerah untuk mempermudah izin penyelenggaraan konser dan olahraga. Instruksi itu mendapat sambutan positif dari industri kreatif sehingga diharapkan, diperoleh hasil optimal terhadap pergerakan ekonmi.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan, kemudahan izin untuk penyelenggaraan konser musik, seni, budaya, olahraga, ataupun kegiatan ekonomi kreatif lainnya berpotensi menciptakan pergerakan ekonomi hingga Rp 170 triliun.

Baca Juga

Ia mengatakan, Presiden Joko Widodo menginginkan adanya digitalisasi yang mengintegrasi dalam seluruh perizinan, yang selama ini masih dilakukan secara manual dengan target untuk izin prinsip. Dengan begitu, perizinan dalam prosesnya menjadi lebih mudah.

Target dari Presiden, izin maksimal dikeluarkan 45 hari sebelum event berlangsung dengan target event besar izin prinsip bisa diberikan enam bulan sebelumnya, dan untuk izin teknis atau izin yang lebih detail tiga bulan sebelumnya.

“Sementara izin final itu paling terlambat 45 hari sebelum event. Kita akan mengintegrasikan semua perizinan, baik dari level pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dan lintas kementerian/lembaga, termasuk juga dari Polri, ini alur perizinan event yang terstandardisasi dan terdigitalisasi,” katanya melalui pernyataan tertulis, Selasa (28/2/2023).

Menurut Sandiaga, hal itu juga akan memudahkan 3.000 penyelenggaraan event yang akan digelar pada tahun 2023, sehingga bisa memberikan dampak positif ke perekonomian nasional.

“Dan ini akan berpotensi untuk menciptakan pergerakan ekonomi sekitar Rp 170 triliun,” kata Sandiaga.

Hasil survei IVENDO (Indonesia Event Industry Council) menyebutkan, setelah pandemi Covid-19 melandai, kegiatan event yang dilaksanakan oleh 130 anggota IVENDO menyumbangkan nilai ekonomi sebesar Rp 423 miliar. Nilai ekonomi dari kegiatan event ini relatif masih kecil dibandingkan sebelum pandemi yang mencapai Rp 164 triliun per tahun.

Lebih lanjut, Sandiaga menyampaikan, Indonesia juga berkomitmen untuk terus mengembangkan sektor Event dan Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition (MICE) sebagai salah satu penopang ekonomi nasional.

Di antaranya dengan menyiapkan kemudahan perizinan (deregulasi) dalam perolehan izin penyelenggaraan kegiatan Event dan MICE. Sebab, Event dan MICE mampu menciptakan kegiatan ekonomi, menciptakan investasi dan lapangan kerja.

“MICE ini seperti kita awali di ajang ASEAN Tourism Forum (ATF) 2023 ternyata kita mampu untuk menyelenggarakannya dengan sukses,” kata Sandiaga.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement