REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta pemegang saham pengendali (PSP) PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WAL) atau Wanaartha Life segera kembali ke Indonesia. Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menegaskan PSP harus melakukan pertanggungjawaban.
“OJK juga tetap meminta kepada PSP agar segera kembali ke Indonesia untuk bertanggung jawab atas permasalahan WAL,” kata Mahendra dalam konferensi video RDK OJK Februari 2023, Senin (27/2/2023).
Mahendra memastikan, OJK mendukung proses hukum yang sedang dilakukan kepolisian terhadap para pihak yang terkait dengan WAL. Selain itu juga mendorong kepolisian dapat menyita harta kekayaan milik PSP untuk membayar kewajiban kepada pemegang polis.
Selain itu, OJK akan melakukan tindakan tegas terhadap akuntan publik, kantor akuntan publik, appointed actuary, dan konsultan aktuaria. Semua pihak tersebut memberikan jasa dan ikut bertanggung jawab atas permasalahan yang terjadi pada WAL.
Untuk kasus Wanaartha Life yang sudah dicabut izin usahanya, Mahendra mengatakan OJK terus memantau pelaksanaan program kerja. “Khususnya yang dilaksanakan tim likuidasi yang sudah diajukan oleh pemegang saham melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS),” ungkap Mahendra.