REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memantau pelaksanaan program kerja tim likuidasi (TL) yang sudah diajukan oleh pemegang saham dalam RUPS LB PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life atau PT WAL). Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Pratomiyono mengatakan para pemegang polis, tertanggung, peserta, karyawan, dan kreditor lainnya dapat segera menyampaikan tagihan kepada tim likuidasi.
“Untuk selanjutnya tim likuidasi akan melakukan verifikasi atas dokumen pendukung yang menjadi dasar perhitungan penyelesaian kewajiban kepada para pihak,” kata Ogi dalam konferensi video, Kamis (2/2/2023).
Dia menjelaskan, para pemegang polis agar memperhatikan batas waktu pendaftaran tagihan sesuai dengan pengumuman yang disampaikan tim likuidasi yang diatur sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. Ogi menuturkan, OJK juga telah berkoordinasi dengan tim likuidasi.
“Kami meminta tim likuidasi menangani proses pendaftar tagihan secara cepat, aman, dan memperhatikan prinsip kehati-hatian,” ucap Ogi.
Dia menambahkan, OJK menghargai proses hukum yang sedang dilakukan kepolisian terhadap PT WAL yang surat izinnya sudah dicabut pada Desember 2022 itu. Kepolisian menetapkan tujuh orang sebagai tersangka terkait kasus PT WAL termasuk pemegang saham pengendali dan keluarganya.
Pelaku diduga melakukan tindak pidana atas nama Evelina Fadil Pietruschka, Manfred Armin Pietruschka, dan Rezanantha Pietruschka. “OJK mendorong agar Pihak Kepolisian dapat menyita harta kekayaan milik PSP untuk membayar kewajiban kepada pemegang polis,” ungkap Ogi.
Ogi meminta tetap meminta pemegang saham pengendali agar kembali ke Indonesia untuk bertanggung jawab atas permasalahan PT WAL. Selain itu, Ogi memastikan OJK akan melakukan tindakan tegas terhadap akuntan publik, kantor akuntan publik, appointed actuary, dan konsultan Aktuaria yang memberikan jasa kepada PT WAL.
Saat ini, tim likuidasi PT WAL telah melakukan pendaftaran dan pemberitahuan kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM, atas akta penetapan RUPS sirkuler untuk membubarkan perusahaan. Tim likuidasi juga sudah dibentuk pada 30 Desember 2022.
Sebelum RUPS Sirkuler memutuskan pembentukan tim likuidasi, Ogi memastikan OJK telah melakukan proses verifikasi calon tim likuidasi yang diusulkan oleh pemegang saham dan disetujui oleh RUPS. Proses verifikasi yang dilakukan OJK mengacu kepada ketentuan Pasal 4 POJK 28 Tahun 2015 tentang Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.
“Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, hanya dua orang calon tim likuidasi yang memenuhi syarat dari tiga orang yang diajukan. Dengan demikian, pembentukan tim likuidasi dan pembubaran perusahaan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Ogi.