REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menekankan komitmen Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam memberantas judi online (judol) dengan melakukan pemblokiran terhadap rekening-rekening yang terindikasi diperuntukkan untuk judol. Meutya mengungkapkan banyaknya tantangan yang dihadapi, diantaranya adanya praktek jual beli rekening yang ia sebut sebagai ‘ternak rekening’.
“Ada banyak temuan atau cerita terkait judi online dan bagaimana mudahnya membuat penampungan rekening dengan meminta kepada masyarakat yang kurang mampu, dibayar Rp 100 ribu—Rp 500 ribu untuk membuat rekening-rekening penampungan, banyak yang petani, banyak juga Ibu Rumah Tangga (IRT),” ungkap Meutya saat hadir dalam acara OJK Banking Forum 2026 bertajuk “Penguatan Tata Kelola Teknologi Informasi Perbankan serta Peningkatan Upaya Pemberantasan Kejahatan Keuangan dan Perjudian Online di Era Digital” di Kompleks Perkantoran Bank Indonesia (BI), Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Ia memberi perhatian pada fenomena ‘ternak rekening’ tersebut, dan memandang perlunya untuk meminimalisasinya. Terutama dengan melakukan penguatan terhadap prinsip Know Your Customer (KYC), yakni proses verifikasi identitas nasabah yang diwajibkan bagi lembaga keuangan.