REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa (LKPP) melakukan sosialisasi tiga peraturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2022. Aturan itu tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran Dalam Rangka Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara Serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Nusantara.
Ketiga aturan itu pertama, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 220 Tahun 2022 tentang Dukungan Pemerintah untuk Kerja Sama Pemerintah Dengan Badan Usaha Serta Pembiayaan Kreatif dalam rangka Percepatan Penyediaan Infrastruktur Di Ibu Kota Nusantara. Kedua, Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Nomor 6 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah Dan Badan Usaha di Ibu Kota Nusantara. Lalu ketiga, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengadaan Badan Usaha melalui Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha Di Ibu Kota Nusantara.
Peraturan pelaksana ini diharapkan dapat mendorong percepatan penyediaan infrastruktur di Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan skema Kerja Sama antara Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Penerbitan peraturan pelaksana itu pun merupakan arahan Presiden Joko Widodo pada Pidato Kenegaraan, yang menyampaikan, kawasan inti pusat pemerintahan memang dibangun oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tetapi selebihnya atau 80 persen investasi swasta diundang guna berpartisipasi.
Maka, pendanaan penyediaan infrastruktur IKN dapat berasal dari APBN dan di luar APBN. Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2022 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran dalam rangka Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
Sumber pendanaan dari APBN lebih difokuskan pada penyediaan infrastruktur dasar dan kompleks pemerintahan utama, serta menjadi katalis untuk menarik dana swasta dalam pembangunan IKN. Sementara sumber pendanaan dari luar APBN perlu dioptimalkan baik melalui penerapan skema KPBU maupun skema pembiayaan kreatif atau creative financing.
Skema tersebut perlu memaksimalkan peran serta sektor swasta dan menarik berbagai sumber dana nonpemerintah agar berpartisipasi dalam penyediaan infrastruktur di IKN. Dalam hal ini, Kemenkeu menetapkan aturan yang dapat memberikan keyakinan kepada
investor, kalau investasi di IKN merupakan pilihan menarik.
“Keterlibatan sektor swasta dalam pembiayaan pembangunan IKN harus disertai dengan tata kelola yang baik. Termasuk dalam memberikan kepastian nilai imbal hasil atas investasi yang dilakukan secara akuntabel, fair dan transparan,” ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Suminto dalam Launching dan Sosialisasi Bersama Peraturan Pelaksana Skema KPBU di Ibu Kota Nusantara di Jakarta, Kamis (9/2/2023).
Upaya dan dukungan pemerintah demi memberikan kepastian bagi investor, kata dia, dilakukan melalui penetapan PMK Nomor 220/PMK.08/2022 tentang Dukungan Pemerintah untuk Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha serta Pembiayaan Kreatif dalam rangka Percepatan Penyediaan Infrastruktur di Ibu Kota Nusantara. Dukungan yang dapat disediakan dan diberikan di antaranya berupa fasilitas penyiapan dan pelaksanaan transaksi proyek, penjaminan pemerintah, pemrosesan dokumen skema pengembalian investasi melalui ketersediaan layanan atau availability payment), pemanfaatan BMN, dukungan kelayakan yang disertai dengan inoveasi penyederhanaan tahapan, serta memberikan penyedia pembiayaan infrastruktur.
Sementara, LKPP mengedepankan konsep metode pengadaan yang lebih mudah, cepat, dan sederhana yang nantinya akan diterapkan di IKN. Berbagai metode dan inovasi baru juga telah ditambahkan dalam Peraturan LKPP Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengadaan Badan Usaha Melalui Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha di Ibu Kota Nusantara di antaranyavpertama, kesiapan Proyek KPBU sebelum pelaksanaan Pengadaan (Clean and Clear) untuk memberikan kepastian.
Kedua, penggabungan Prakualifikasi dan Tender dalam satu tahapan proses Pengadaan. Ketiga, metode pengadaan melalui Swiss Challenge pada KPBU atas Prakarsa Badan Usaha (unsolicited) yang lebih pasti dan cepat. Keempat, penggunaan Panel Badan Usaha untuk
menggantikan tahapan Prakualifikasi. Kelima, adanya relaksasi jaminan penawaran hanya sampai tahapan penetapan. Lalu terakhir, pelibatan Probity Advisor untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan Pengadaan.
Aturan ini nantinya akan menjadi acuan bagi Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama (PJPK) pelaku usaha, dan seluruh stakeholders untuk pengadaan melalui skema KPBU IKN. LKPP juga memasukkan kebijakan penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) dan pemberdayaan pelaku usaha mikro dan kecil dalam pelaksanaan skema KPBU, sebagai bentuk dukungan terhadap program prioritas pemerintan dalam upaya pemulihan ekonomi nasional.
Guna saling melengkapi, Menteri PPN Suharso Monoarfa turut meluncurkan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Nomor 6 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah Dan Badan Usaha di Ibu Kota Nusantara. Aturan ini menjelaskan mengenai ruang lingkup pengaturan, Kebijakan dan inovasi baru dalam upaya percepatan pelaksanaan skema KPBU di Ibu Kota Nusantara, dukungan Bappenas dalam pelaksanaan skema KPBU di IKN, serta berbagai hal
yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan KPBU di IKN.
Kemenkeu, Kementerian PPN/Bappenas, dan LKPP terus bersinergi dalam mendorong percepatan pembangunan IKN demi mewujudkan empat pilar dalam visi Indonesia 2045. Meliputi pembangunan manusia dan penguasaan IPTEK, pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, pemerataan pembangunan, dan pemantapan ketahanan nasional dan tata kelola kepemerintahan.