Sabtu 07 Jan 2023 22:19 WIB

Kenapa Harus Naik Angkutan Umum Resmi? Jasa Raharja: Supaya Dapat Jaminan Asuransi

PT Jasa Raharja (Persero) mengimbau masyarakat untuk menggunakan angkutan umum resmi.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Ahmad Fikri Noor
Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A Purwantono. PT Jasa Raharja (Persero) mengimbau masyarakat untuk menggunakan angkutan umum resmi.
Foto: Istimewa
Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A Purwantono. PT Jasa Raharja (Persero) mengimbau masyarakat untuk menggunakan angkutan umum resmi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Jasa Raharja (Persero) mengimbau masyarakat untuk menggunakan angkutan umum resmi. Hal tersebut berkaitan dengan jaminan asuransi yang bisa didapatkan penumpang jika terjadi kecelakaan.

"Korban yang berhak atas santunan adalah setiap penumpang sah dari alat angkutan penumpang umum yang mengalami kecelakaan diri yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum. Jaminan itu, berlaku selama penumpang berada dalam angkutan tersebut saat naik hingga turun di tempat tujuan," kata Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu (7/1/2023).

Baca Juga

Dia memastikan, setiap penumpang angkutan umum yang sah, baik moda transportasi darat, laut, maupun udara, terjamin oleh Jasa Raharja. Hal tersebut tertuang dalam Undang-undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum.

Dia menambahkan, dalam undang-undang tersebut juga dijelaskan, bagi penumpang kendaraan bermotor umum yang berada di dalam tenggelamnya kapal ferry maka kepada penumpang bus yang menjadi korban akan diberikan santunan ganda. Hal tersebut dikarenakan yang bersangkutan telah membayar iuran wajib secara double yakni kepada pengelola bus yang ditumpangi dan kepada pengelola angkutan laut.

“Sedangkan bagi korban yang jasadnya tidak diketemukan dan atau hilang, penyelesaian santunan didasarkan kepada putusan pengadilan negeri,” ujar Rivan.

Besaran santunan bagi korban kecelakaan penumpang angkutan umum, lanjut Rivan, telah diatur sesuai Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 15 Tahun 2017 yakni Rp 50 juta untuk korban meninggal dunia yang diserahkan kepada ahli waris yang sah. Lalu maksimal Rp 50 juta untuk korban cacat tetap dan jaminan biaya perawatan maksimal Rp 20 juta untuk korban luka yang dirawat di rumah sakit.

"Bagi korban meninggal dunia yang tidak mempunyai ahli waris yang sah, maka akan diberikan penggantian biaya penguburan sebesar Rp 4 juta,” tutur Rivan.

Rivan mengatakan, penumpang angkutan umum yang sah adalah mereka yang telah membeli tiket angkutan umum atau angkutan wisata secara resmi dan sudah termasuk iuran wajib Jasa Raharja. Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI Nomor SE/8/DI.01.01/MK/2022 tentang Keselamatan Transportasi Wisata.

Dalam poin (a) isi SE itu menyebutkan, pengguna jasa transportasi wisata (biro perjalanan wisata dan wisatawan) menggunakan transportasi wisata yang sesuai dengan persyaratan teknis dan laik jalan serta memiliki perizinan resmi. Sementara dalam poin (d) juga disebutkan bahwa perusahaan jasa transportasi wisata yang telah memiliki izin resmi memastikan telah melakukan pengutipan iuran wajib (IW) sebagai bentuk tanggung jawab dalam memberikan jaminan perlindungan dasar pada wisatawan yang menjadi korban kecelakaan penumpang umum.

“Oleh karena itu, kami mengimbau kepada masyarakat, agar lebih selektif dalam menggunakan jasa angkutan umum sehingga lebih aman dan nyaman, serta terlindungi oleh negara jika mengalami musibah yang tidak diinginkan,” jelas Rivan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement