REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jasa Raharja menyampaikan keprihatinan atas kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Tol Cipali Km 72+500 Jalur B (arah Jakarta), Desa Cikopo, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, pada Selasa (18/11/2025) sekitar pukul 02.30 WIB.
Plt Direktur Utama Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana mengatakan Jasa Raharja Cabang Purwakarta bergerak cepat melakukan koordinasi dengan Polres Purwakarta untuk pendataan korban serta memastikan proses penanganan berlangsung cepat dan tepat.
"Petugas Jasa Raharja juga mengunjungi kedua rumah sakit tersebut untuk melakukan pendampingan serta pengurusan jaminan bagi korban luka," ujar Dewi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Dewi saat menjenguk korban kecelakaan di RS Abdul Radjak dan RS Siloam Purwakarta menegaskan komitmen Jasa Raharja dalam memenuhi seluruh hak korban sesuai Undang-Undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964 serta peraturan turunannya. Dewi menjelaskan ahli waris korban meninggal dunia berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta.
"Sementara korban luka-luka dijamin biaya perawatannya hingga Rp20 juta yang dibayarkan langsung kepada rumah sakit," sambung Dewi.
Selain itu, lanjut Dewi, Jasa Raharja juga memberikan manfaat tambahan berupa biaya pertolongan pertama (P3K) maksimal Rp1 juta dan biaya ambulans hingga Rp500 ribu per orang. Dewi mengatakan seluruh manfaat ini adalah hak korban dan akan kami pastikan tersalurkan dengan cepat dan tepat.
Jasa Raharja, sambung Dewi, mengajak seluruh operator angkutan umum maupun pengemudi bus untuk memperhatikan aspek keselamatan sebelum beroperasi. Dewi menyampaikan keselamatan transportasi harus menjadi prioritas utama.
"Kami mengimbau operator angkutan umum dan pengemudi bus untuk selalu memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan layak jalan sebelum beroperasi. Pemeriksaan komponen keselamatan seperti rem, ban, hingga kondisi pengemudi sangat penting untuk mencegah kejadian serupa," ucap Dewi.
Jasa Raharja, lanjut Dewi, juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk terus meningkatkan budaya keselamatan di jalan raya. Pihaknya memastikan sebagai bagian dari sistem perlindungan sosial negara, pihaknya akan terus memberikan pelayanan yang mudah, cepat, dan tepat bagi korban kecelakaan lalu lintas serta keluarganya.
Peristiwa yang melibatkan tiga kendaraan ini mengakibatkan lima orang meninggal dunia dan 39 orang mengalami luka-luka menurut laporan awal, bus Agra Mas B 7654 KGA menabrak bagian belakang minibus bernomor polisi B 2508 TFT yang berada di depannya saat melaju dari arah Cirebon menuju Jakarta di jalur cepat.
Tabrakan ini mendorong minibus hingga menabrak bagian belakang bus PO Sinar Jaya bernopol B 7895 TGA, yang saat itu tengah berhenti di jalur cepat akibat antrean lalu lintas. Tabrakan beruntun tersebut menyebabkan minibus dan bus terdorong keluar jalur, menabrak pembatas jalan, dan akhirnya terperosok ke parit di sisi tol.
Para korban luka-luka dan meninggal dunia segera dievakuasi ke dua rumah sakit di Purwakarta. Sebanyak 33 orang luka-luka dirawat di RS Abdul Radjak Purwakarta, sedangkan enam orang lainnya mendapatkan penanganan medis di RS Siloam Purwakarta.