REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pangan Nasional (NFA) menyatakan tengah melakukan proses revisi Peraturan Presiden (Perpres) 66 Tahun 2021 yang menjadi landasan berdirinya badan tersebut. Revisi itu ditujukan untuk menambah komoditas pangan pokok yang menjadi tanggung jawab NFA.
"Kami sedang menunggu revisi Perpres untuk menambah komoditas minyak goreng dan ikan yang ikut menjadi wewenang Badan Pangan Nasional," kata Kepala NFA, Arief Prasetyo Adi dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi IV DPR, Rabu (16/11/2022).
Berdasarkan pada pasal 4 Perpres 66 Tahun 2021, NFA hanya mengatur sembilan bahan pokok. Di antaranya beras, jagung, kedelai, gula konsumsi, bawang, telur ayam, daging ruminansial, daging unggas, serta cabai.
Adapun, penambahan ikan dan minyak goreng karena pemerintah memutuskan untuk memiliki 11 komoditas cadangan pangan pemerintah atau CPP. Termasuk ikan dan minyak goreng.
Arief menjelaskan, ikan menjadi komoditas strategis sebagai sumber protein hewani. Apalagi, Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki banyak sumber daya ikan yang semestinya dimanfaatkan menjadi pangan pokok."Ikan sebetulnya salah satu sumber protein hewani yang banyak di Indonesia. Jadi tidak perlu dipaksakan daging merah, alternatif ikan terutama di Indonesia Timur," ujarnya.
Sementara itu, untuk komoditas minyak goreng, seperti diketahui komoditas yang dihasilkan dari sawit itu sempat mengalami masalah sejak awal tahun. Produksi minyak goreng yang dikuasai oleh swasta membuat pemerintah tidak memiliki daya tawar untuk melakukan intervensi secara kuat.