Senin 13 Oct 2025 14:40 WIB

Resmi Jadi Kepala Badan Pangan, Amran: Kita Hanya Ikut Perintah Atasan

Amran menegaskan dirinya hanya menjalankan perintah Presiden Prabowo Subianto.

Rep: Frederikus Dominggus Bata/ Red: Ahmad Fikri Noor
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman.
Foto: Dok Kementan
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Andi Amran Sulaiman resmi menjadi Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas/National Food Agency/NFA) yang baru pada Senin (13/10/2025). Ia menggantikan Arief Prasetyo Adi.

Serah terima jabatan berlangsung secara terbatas di Kantor Bapanas, Ragunan, Jakarta Selatan. Dalam pernyataannya kepada awak media, Amran menegaskan dirinya hanya menjalankan perintah Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga

“Karena kita ini hanya ikut perintah, ikut perintah dari atasan. Tetapi ini kita tahu antara Badan Pangan, dulu kan Badan Pangan di bawah Kementerian Pertanian termasuk karantina,” kata tokoh asal Sulawesi Selatan ini.

Pada kesempatan yang sama, Amran mengapresiasi Kepala Bapanas sebelumnya. Ia menilai Arief sebagai sosok pekerja keras dan berintegritas. “Kami mengucapkan terima kasih kepada Pak Arief atas kinerja terbaiknya.”

Menurut Amran, jika tak ada aral melintang, dalam dua hingga tiga bulan ke depan akan terwujud swasembada pangan, khususnya untuk komoditas beras. Ia menilai, jika hal itu tercapai, tidak lepas dari upaya Arief juga. “Itu buah tangan beliau,” ujarnya.

Pada Jumat (10/10/2025), beredar dokumen Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 116/P Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Badan Pangan Nasional (National Food Agency/NFA). Presiden Prabowo Subianto memutuskan mengangkat Andi Amran Sulaiman sebagai Kepala Bapanas/NFA yang baru.

Dengan demikian, Amran menggantikan tugas Arief Prasetyo Adi. Presiden memberhentikan Arief dengan hormat berdasarkan keterangan dalam Keppres tersebut.

“Disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut,” demikian kutipan dari Keppres 116/P/2025, Jumat (10/10/2025).

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Dalam keterangannya, Keppres ini ditetapkan di Jakarta pada 9 Oktober 2025.

Dalam kolom menimbang disebutkan, keputusan ini diambil dalam rangka peningkatan efektivitas pelaksanaan tugas pemerintahan, sehingga dipandang perlu memberhentikan Kepala Bapanas sebelumnya dan mengangkat penggantinya. Pada kolom memutuskan, tertulis Kepala Bapanas yang baru, Amran Sulaiman, diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya sesuai peraturan perundang-undangan. Amran juga merupakan Menteri Pertanian aktif.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement