REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Prabowo Subianto memutuskan mengangkat Andi Amran Sulaiman sebagai Kepala Bapanas/NFA yang baru. Hal ini berdasarkan dokumen Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 116 Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Badan Pangan Nasional.
Dengan demikian, Amran akan menggantikan tugas Arief Prasetyo Adi. Presiden memberhentikan Arief dengan hormat berdasarkan keterangan di Keppres itu.
"Disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut," demikian kutipan yang diambil dari Keppres 116/P/2025, Jumat (10/10/2025).
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Dalam keterangannya, Keppres ini ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 9 Oktober 2025.
Di kolom menimbang bertuliskan keputusan ini dalam rangka peningkatan efektivitas pelaksanaan tugas pemerintahan, dipandang perlu memberhentikan kepala Bapanas sebelumnya, kemudian mengangkat penggantinya. Di kolom memutuskan, tertulis Kepala Bapanas yang baru Amran Sulaiman diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya sesuai peraturan perundang-undangan. Amran saat ini juga merupakan Menteri Pertanian aktif.