REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara meminta kepada divisi pengawasan internal perbankan agar rutin melakukan pengawasan terhadap rekening tidur. Ini dilakukan guna mencegah terjadinya penggelapan dana oknum pegawai.
Kepala OJK Sultra Arjaya Dwi Raya di Kendari, Kamis (15/9/2022), mengatakan pihaknya akan meningkatkan koordinasi kepada perbankan guna mendorong pengawasan internal oleh perbankan terhadap rekening tidur sehingga tidak terjadi penggelapan dana nasabah seperti yang terjadi di Bank Sultra.
"Makanya kita anjurkan kepada bank coba rekening-rekening tidur selalu diawasi setiap saat, khususnya kepada divisi pengawasan internal bank," katanya.
Menurutnya pengawasan internal perlu melakukan pemeriksaan rutin terhadap rekening tidur, sebab tak jarang rekening tersebut digunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. "Itu harus selalu dimonitor karena itu kadang-kadang dipakai oleh orang-orang internal bank untuk rekening penampungan, itu selalu kita informasikan," ujar dia.
Menurut Arjaya, penggelapan dana yang terjadi di Bank Sultra sebesar Rp 1,9 miliar dari 105 rekening oleh mantan pegawai bank tersebut berinisial AGK yang kini telah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sultra, merupakan kasus klasik. "Kasus ini kasus klasik sebenarnya ini gampang ditemukan sebenarnya. Makanya kita anjurkan kepada bank agar rekening-rekening tidur selalu diawasi setiap saat," ucap dia.
Sementara itu, Kepala Bagian Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Sultra Maulana Yusuf mengatakan bahwa pihaknya sudah meminta Bank Sultra untuk memperbaiki standar operasional prosedur (SOP) agar tidak terjadi lagi fraud dengan modus yang sama.
"Kita selalu mengimbau kepada industri jasa keuangan untuk terus memperkuat terkait dengan strategi anti fraud," kata Maulana.
Selain itu, pihaknya juga mendorong bank untuk terus meningkatkan perbaikan-perbaikan di sisi operasional maupun penerapan manajemen risiko.
OJK Sultra mengaku akan mengawal kasus penggelapan dana di Bank Sultra hingga putusan persidangan sehingga memberikan efek jera kepada tersangka dan tidak kembali terjadi kasus serupa oleh karyawan-karyawan perbankan lainnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara menahan seorang mantan pegawai Bank Sultra berinisial AGK diduga menggelapkan dana nasabah sebesar Rp1,9 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra Dody di Kendari, Rabu mengatakan penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Nomor :06/P.3/Fd.1/07/2022 tanggal 11 Juli 2022.
"Tersangka AGK melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana nasabah pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sultra Cabang Utama Kendari senilai Rp 1,9 miliar," katanya.
Berdasarkan hasil penyidikan Kejati, mantan pegawai Bank Sultra yang ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (14/9/2022) malam diduga menyelewengkan wewenang sebagai posisi sundries yang bertugas melakukan pembayaran gaji pegawai melalui aplikasi Si Gaji serta melakukan pemotongan gaji mana kala ada pemotongan semacam tagihan.
"Tetapi yang dilakukan adalah mengambil rekening nasabah yang tidak terkait dengan pembayaran gaji. Dia menyalahgunakan aplikasi tersebut dan menyimpannya ke dalam 20 rekening nominatif dan dia diteruskan kepada rekening beberapa pihak termasuk dirinya sendiri senilai Rp 1,9 miliar lebih," jelasnya.
Uang tersebut dikirim ke rekening tersangka hingga badan usaha dan perorangan. Namun Kejaksaan tidak menjelaskan secara rinci badan usaha yang dimaksud tetapi bakal diuraikan ke dalam surat dakwaan.
Modus tersangka dengan melakukan pendebetan dana 105 rekening milik nasabah yang dipindah bukukan ke dalam 20 rekening nominatif yang sudah tidak digunakan dan disalurkan ke lima rekening dengan melakukan pemindahbukuan.
Dia menyebut tersangka mengambil dana dari setiap rekening nasabah secara bervariasi dari jumlah kecil hingga ratusan juta. Tersangka AGK melakukan aksinya sejak tanggal 20 Agustus 2021 sampai dengan 25 Oktober 2021 sebanyak 21 nasabah.
Saat ini tersangka AGK ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Kendari selama 20 hari masa penahanan sejak Rabu, 14 September 2022. Tersangka AGK disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Ancaman hukumannya penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun," kata Dody.