Jumat 16 Sep 2022 09:43 WIB

Dorong Keuangan Berkelanjutan, OJK Kembangkan Ekosistem Green Bond

OJK akan kembangkan prinsip kepengurusan untuk keuangan berkelanjutan

Rep: Novita Intan/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya mengembangkan ekosistem green bond sebagai salah satu inisiatif untuk mengembangkan keuangan berkelanjutan di pasar modal. Adapun pengembangan ekosistem green bond yang dilakukan OJK di antaranya review POJK 60/2017, Handbook Penerbitan Green Bond, local verifier green bond.
Foto: Antara/Septianda Perdana
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya mengembangkan ekosistem green bond sebagai salah satu inisiatif untuk mengembangkan keuangan berkelanjutan di pasar modal. Adapun pengembangan ekosistem green bond yang dilakukan OJK di antaranya review POJK 60/2017, Handbook Penerbitan Green Bond, local verifier green bond.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya mengembangkan ekosistem green bond sebagai salah satu inisiatif untuk mengembangkan keuangan berkelanjutan di pasar modal. Adapun pengembangan ekosistem green bond yang dilakukan OJK di antaranya review POJK 60/2017, Handbook Penerbitan Green Bond, local verifier green bond.

Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 1B OJK Novira Indrianingrum mengatakan OJK juga akan mengembangkan stewardship principles atau prinsip-prinsip kepengurusan untuk mendukung pengembangan keuangan berkelanjutan di pasar modal.

“Mengenai standar dan regulasi, kita akan mengembangkan ekosistem green bond ini dan mengembangkan kajian tentang assurance untuk Laporan Berkelanjutan,” ujarnya saat webinar seminar LPPI, Kamis (16/9/2022).

Dari sisi produk, lanjutnya, OJK akan mengembangkan reksa dana berkelanjutan dan bertanggung jawab. Sedangkan dari sisi infrastruktur akan dilakukan pengembangan infrastruktur pelaporan keuangan berkelanjutan.

“Kita juga sedang dalam persiapan membentuk pasar karbon atau carbon exchange yang menerapkan cap & trade,” ucapnya.

Menurutnya sistem carbon market akan menggunakan sistem kuota atau allowance. Nantinya setiap perusahaan, kegiatan usahanya akan ditentukan berdasar nilai ekonomi karbon (NEK) yang diberikan oleh pemerintah. 

NEK akan mengatur jumlah kuota batas pengeluaran emisi dalam satu tahun oleh masing-masing perusahaan. Kemudian, pada akhir tahun setiap perusahaan akan melakukan pengukuran dan melaporkan hasil emisi karbon dalam kurun waktu empat bulan setelahnya.

“Setelah empat bulan, dia harus setor ke Pemerintah seberapa banyak emisinya jadi ini wajib dilakukan monitor dan diukur,” ucapnya.

Melalui laporan emisi karbon tersebut, lanjut Novira, akan muncul pasar karbon. Bagi perusahaan yang melebihi kuota emisi, maka perusahaan tersebut bisa membeli kuota kepada perusahaan yang masih memiliki sisa kuota emisi yang menyebabkan terjadinya trading.

“Ini sedang disiapkan dan OJK mendapat mandat dari pemerintah untuk melaksanakan pasar karbon,” ucapnya.

Nantinya, Bursa Efek Indonesia akan menjadi pelaksana perdagangan pasar karbon. Sebagaimana yang telah ditetapkan oleh pemerintah bahwa perdagangan karbon merupakan bursa saham, meskipun secara yurisdiksi merupakan bursa komoditi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement