Kamis 08 Sep 2022 14:14 WIB

Kemnaker: BSU 2022 Paling Lambat Disalurkan Awal Pekan Depan

Kemnaker sudah menerima data 5.099.915 calon penerima BSU 2022 tahap pertama.

Kementerian Ketenagakerjaan secara masif mematangkan segala hal teknis untuk penyaluran Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah (BSU) tahun 2022.
Foto: ANTARA FOTO/Novrian Arbi/wsj.
Kementerian Ketenagakerjaan secara masif mematangkan segala hal teknis untuk penyaluran Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah (BSU) tahun 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menargetkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2022 tahap pertama bisa disalurkan pekan ini atau paling lambat awal pekan depan.

"Kami targetkan Hari Jumat mudah-mudah bisa tersalur. Proses saat ini, dokumen-dokumen legalnya semua sudah selesai," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker Surya Lukita dalam acara diskusi virtual Ombudsman RI yang diikuti dari Jakarta, Kamis (8/9/2022).

Baca Juga

"Data masih ada sedikit, mungkin hari ini selesai proses pemadanan data semuanya. Tinggal ditetapkan siapa penerimanya," ia menambahkan.

Surya mengatakan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan juga masih menunggu pencairan dana BSU dari Kementerian Keuangan. "Paling lambat awal minggu depan kalau memang minggu ini tidak bisa dikejar (pencairan dananya)," kata dia.

Kemnaker memperkirakan jumlah pekerja calon penerima subsidi upah tahun 2022 sekitar 14.639.675 orang. Dana yang dialokasikan untuk memberikan subsidi upah sekira Rp 8,783 triliun.

Kemnaker sudah menerima data 5.099.915 calon penerima BSU 2022 tahap pertama dari BPJS Ketenagakerjaan dan berupaya menyalurkan subsidi upah mereka pekan ini, setelah melakukan pemadanan data. Pemadanan data dilakukan untuk memastikan calon penerima BSU belum mendapatkan bantuan sosial lain dari pemerintah sertabukan aparatur sipil negara maupun anggota TNI-Polri.

Setiap pekerja yang memenuhi syarat akan menerimaBSU senilai Rp 600.000 melalui anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement