Sabtu 01 Jan 2022 09:30 WIB

Pemerintah Putuskan tak Ubah Harga DMO Batu Bara untuk Listrik

Harga jual batu bara dalam negeri untuk kelistrikan umum dipatok 70 dolar AS per ton.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Nidia Zuraya
Pertambangan batu bara, ilustrasi
Pertambangan batu bara, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri merupakan amanat dari Undang -Undang Nomor 3 Tahun 2010 serta Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 bahwa prioritas batu bara sebagai sumber energi dan jaminan pasokan batu bara dalam negeri. Guna merealisasikan amanat tersebut, Pemerintah melalui PP Nomor 96 Tahun 2021 mewajibkan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUP Khusus tahap kegiatan Operasi Produksi mengutamakan kebutuhan Mineral dan/atau Batubara untuk kepentingan dalam negeri.

"Kebutuhan batu bara domestik untuk listrik bagi kepentingan umum menjadi prioritas Pemerintah. Oleh karena itu untuk menjamin pasokan batu bara untuk listrik bagi kepentingan umum, Pemerintah mengatur presentase minimum kewajiban DMO dan harga jual batubara untuk listrik," ujar Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Direktorat Jenderal Mineral Dan Batubara, Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sujatmiko, Jumat (31/12).

Baca Juga

Ditambahkan Sujatmiko, sebagai payung hukum keberpihakan tersebut, Pemerintah telah menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021 yang mengatur lebih spesifik tentang kewajiban pemenuhan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri, yaitu minimal 25 persen dari rencana produksi yang disetujui dan harga jual batubara untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebesar 70 dolar AS per metrik ton.

"Sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021 tersebut, harga jual batu bara dalam negeri untuk kelistrikan umum dipatok sebesar HBA 70 dolar AS per ton. Hal ini untuk menjamin agar harga listrik tetap dapat dijangkau oleh masyarakat dengan tetap mempertimbangkan keenomian pengusahaan batubara," tegas Sujatmiko.

Bagi perusahaan yang tidak memenuhi kontrak pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri, dikenakan sanksi berupa larangan ekspor merupakan salah satu bentuk sanksi bagi perusahaan pertambangan dan trader, dikecualikan bagi perusahaan yang tidak memiliki kontrak penjualan dengan industri pengguna batu bara dalam negeri.

Larangan ekspor tersebut dapat dicabut setelah perusahaan pertambangan dan trader memenuhi pasokan batu bara sesuai dalam kontrak penjualan. Selain larangan ekspor, sanksi denda juga diterapkan kepada perusahaan batu bara yang tidak memenuhi kontrak pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri.

Sesuai rencana strategis Kementerian ESDM, target pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri tahun 2021 adalah sebesar 137,5 juta ton, yang terdiri atas kebutuhan batubara untuk kelistrikan umum sebesar 113 juta ton dan non kelistrikan sebesar 24,5 juta ton.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement