REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merevisi aturan harga untuk batu bara ekspor. Jika dulu harga acuan menggunakan Indonesia Coal Index (ICI), ke depan berubah menggunakan harga batu bara acuan (HBA).
Dirjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno menerangkan, perubahan aturan tersebut bakal membawa dampak besar. Salah satunya adalah menstabilkan harga batu bara dunia.
"Jadi kalau kami menggunakan data yang harus menggunakan sesuai HBA atau HBP (harga batu bara patokan), harganya stabil di angka itu saja. Karena tidak ada pergerakan perbedaan data-data yang berubah," kata Tri di Jakarta, Rabu (26/2/2025).
Meski begitu, Tri meminta perusahaan tambang batu bara untuk jujur dalam menjalankan kewajiban penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Dia mengajak mereka menyampaikan realisasi harga seluruhnya.
"Harga itulah yang nanti akan kami gunakan sebagai acuan untuk kita Tarik (PNBP), untuk penentuan harga berikutnya, sebetulnya enggak ada yang berubah dari penentuan harga yang dulu," ujar Tri.
Menurut Tri, yang membedakan aturan harga patokan ekspor batu bara menggunakan HBA, terletak kepada proses penentuan harga dilakukan dua kali dalam sebulan. Sementara ketika menggunakan ICI, harga penentunya hanya sekali dalam sebulan yang secara otomatis pengambilan datanya terakhir lebih dekat.
Kementerian ESDM menetapkan HBA pada periode Februari 2025, yang tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 67.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batu bara Acuan untuk Bulan Februari 2025. Di dalam aturan tersebut, pemerintah setidaknya memisahkan HBA berdasarkan empat kategori.
Adapun bila dibandingkan dengan HBA pada Januari 2025, kategori batu bara dengan Kategori I, II, dan III pada Februari 2025 mengalami penurunan harga. Sedangkan hanya kategori batu bara kalori tertinggi yang mengalami kenaikan harga.