REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menjadi operator investasi pemerintah dalam mengelola dana fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan mulai tahun depan. Sebelumnya, hal ini dilakukan oleh Pusat Pengelola Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP).
Komisioner BP Tapera Adi Setyanto mengatakan status BP Tapera sebagai pengelola FLPP juga ditujukan untuk memperkuat ekosistem pembiayaan perumahan, khusus bagi masyarakat berpenghasilan rendah sehingga penyediaan rumah layak huni untuk mengatasi backlog perumahan bisa meningkat.
"Dengan peralihan pengelolaan dana FLPP tersebut, BP Tapera mengelola dua program sekaligus. Pertama, program Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera yang masih fokus melayani aparatur sipil negara atau ASN. Kedua, program FLPP yang diperuntukkan bagi masyarakat umum berpenghasilan rendah yang belum jadi peserta Tapera," ujarnya saat konferensi pers Penandatanganan Perjanjian Investasi antara Kementerian Keuangan dan BP Tapera secara virtual, Rabu (22/12).
FLPP merupakan fasilitas pembiayaan yang diberikan pemerintah agar makin banyak masyarakat berpenghasilan rendah yang punya hunian. Sejak 2010 sampai Juli 2020, PPDPP sudah menyalurkan dana FLPP sebesar Rp 52,12 triliun kepada 732.172 unit rumah.
"Kami mendapat mandat untuk menyalurkan KPR Sejahtera FLPP sebesar Rp 22 triliun atau setara dengan 200 ribu unit rumah pada 2022," ucapnya.
Menurutnya BP Tapera sebagai pengelola tabungan perumahan rakyat hadir dan menjadi solusi penyediaan dana murah jangka panjang dalam pembiayaan perumahan yang layak dan terjangkau bagi masyarakat Indonesia melalui penyaluran FLPP.
Sementara itu, Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Hadiyanto menambahkan fasilitas FLPP dikelola oleh BP Tapera bisa semakin efisien, khususnya dalam mendukung masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) mendapatkan rumah.
"Dalam rangka pengelolaan dana FLPP yang lebih efisien dan sinergi program pembiayaan perumahan maka pengelolaan dana FLPP dialihkan kepada BP Tapera sesuai amanat perundang-undangan,” kata Hadiyanto.
Peran tersebut sesuai dengan amanah dari Undang-Undang Nomor 9 tahun 2020 tentang APBN 2021, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020, dan PP No 63 Tahun 2019 tentang Investasi Pemerintah.
Selanjutnya, dana FLPP pada BP Tapera akan diperlakukan sebagai Investasi Pemerintah sesuai PP 63 Tahun 2019, kebijakan tata kelolanya ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan pengawasannya dilakukan oleh Komite Investasi Pemerintah, yang diketuai oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
“Pengalihan dan pengelolaan dana FLPP tersebut akan diperlakukan sebagai investasi pemerintah, sehingga BP Tapera dalam mengelola dana FLPP akan memperoleh nilai tambah,” ucapnya.
Menurutnya ada empat nilai tambah antara lain adanya konsolidasi kebijakan pembiayaan perumahan, integrasi program perumahan, adanya perlindungan hukum, dan variasi instrumen investasi.
“Variasi instrumen investasi itu peluang investasi dengan instrumen yang lebih bervariasi di sektor perumahan tidak terbatas hanya pada dana bergulir. Selain itu dana FLPP yang belum digulirkan dapat diinvestasikan dalam instrumen deposito atau SBN,” ucapnya.