Senin 13 Dec 2021 02:42 WIB

Mengapa Larangan Minyak Goreng Curah Harus Dibatalkan?

Kebutuhan masyarakat bisa dipenuhi dengan minyak goreng kemasan kecil.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Friska Yolandha
Pekerja menata jeriken berisi minyak goreng di kantor distributor minyak goreng SGT, Desa Dampyak, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Rabu (1/12). Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyayangkan langkah pemerintah yang membatalkan larangan peredaran minyak goreng curah tahun depan.
Foto:

Salah satu komoditas yang terdampak dari kondisi ini adalah minyak goreng dimana bahan bakunya berasal dari CPO yang harganya saat ini mengalami kenaikan.

Harga CPO internasional saat ini terpantau sekitar 1.305 dolar AS per ton atau naik 27,17 per dibandingkan harga pada awal tahun 2021. Kenaikan harga ini memicu naiknya harga minyak goreng dalam negeri ke angka Rp 19.500 per liter untuk minyak goreng kemasan dan Rp 17.600 per liter untuk minyak goreng curah.

Sementara itu, Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) mendorong agar peredaran minyak goreng kemasan dalam dipasarkan dalam volume kecil. Hal itu dinilai menjadi solusi efektfif agar masyarakat mau berpindah ke minyak goreng kemasan dari curah.

"Minyak goreng curah itu bisa dijual dalam jumlah kecil, misal seperempat liter atau sesuai uang yang dimiliki konsumen. Itu kelebihannya, selain itu, tidak ada kelebihan lain," kata Ketua Ikappi, Abdullah Mansuri kepada Republika.co.id, Ahad.

Mansuri menjelaskan, minyak goreng curah yang dapat diperjualbelikan dalam volume kecil alhasil menjadi alternatif bagi masyarakat menengah ke bawah maupun pedagang makanan. Menurutnya, jika minyak goreng kemasan dapat menyediakan kemasan kecil bahkan di bawah 1 liter, diyakini masyarakat akan lebih memilih mengkonsumsi minyak goreng kemasan karena lebih terjamin dan higienis.

Soal harga, ia menegaskan, perbedaan harga jual antara minyak goreng curah dengan kemasan tidak terlalu jauh. Karena itu, mengonsumsi minyak goreng kemasan sejatinya lebih menguntungkan konsumen.

Terkait kebijakan minyak goreng kemasan, Mansuri mengatakan, Ikappi telah memperkirakan kebijakan itu akan dibatalkan karena pemerintah yang belum menyiapkan strategi secara lengkap dalam masa peralihan minyak goreng curah ke kemasan. Di satu sisi, sosialisasi kepada masyarakat masih sangat minim.

 

"Kami tetap setuju adanya penghentian minyak goreng curah karena harganya tidak jauh beda dengan kemasan. Tapi kami berharap ada alternatif minyak goreng kemasan seperti halnya pada minyak goreng curah yang bisa dibeli dalam jumlah kecil," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement