REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 3 Tahun 2024 telah dievaluasi. Pemerintah pun tengah merevisi aturan tersebut.
"Permendag 36 sudah dievaluasi. Mungkin minggu depan bisa selesai (revisinya)," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (18/4/2024).
Sementara, Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengungkapkan, revisi pembatasan impor barang dalam aturan itu akan dilakukan dalam waktu dekat. Kini, kata dia, masih dalam tahap evaluasi.
Kementerian Perdagangan (Kemendag), sambungnya, masih menunggu arahan lanjutan dari Menko Airlangga. "Pokoknya secepatnya (direvisi)," katanya.
Pemerintah mengharapkan, melalui revisi permendag tersebut kepentingan masyarakat terlindungi. Dirinya menuturkan, pemerintah bakal mendengarkan masukan dari semua pihak.
Sebelumnya, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menggelar Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) setingkat menteri. Rapat itu mengundang seluruh Kementerian atau Lembaga (K/L) terkait.
Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan, penyelenggaraan rapat ditujukan guna melakukan evaluasi terhadap implementasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36/2023 jo 03/2024. Ada beberapa hasil keputusan Rakortas tersebut.
Di antaranya disepakati pengaturan atas Barang Pribadi Bawaan Penumpang yang juga akan dikeluarkan dari pengaturan pada Permendag Nomor 36/2023 jo No 03/2024, dan sepenuhnya diatur dalam PMK. "Terkait dengan penerbitan Pertimbangan Teknis (Pertek) atas beberapa komoditas, disepakati untuk diberikan penundaan mempertimbangkan kesiapan regulasi dan sistem di K/L terkait," ujar Haryo.
Disepakati pula untuk mengembalikan ketentuan Permendag Nomor 36/2023 jo Nomor 03/2024 ke semangat kemudahan impor sesuai ketentuan Permendag Nomor 20/2021 jo Nomor 25/2022. Lalu akan diatur penerapan masa transisi perubahan Permendag Nomor 36/2023 jo Nomor 03/2024 sehingga tidak menimbulkan kendala dan permasalahan dalam implementasi di lapangan.
Pembahasan dan pengaturan lebih lanjut atas Perubahan Permendag 36/2023 jo 3/2024, akan segera dibahas dalam Rapat Koordinasi Teknis yang melibatkan seluruh K/L terkait. Kemudian akan dikoordinasikan oleh Sesmenko Perekonomian.