REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian telah menyelesaikan penyusunan regulasi pendukung Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 Juncto Permendag Nomor 3 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif mengatakan dengan rampungnya aturan pendukung itu, saat ini telah tersedia Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) untuk komoditas industri yang diatur sesuai arahan Presiden.
"Penyelesaian peraturan ini membutuhkan waktu mulai dari perumusan draf, proses harmonisasi, hingga mendapat nomor pengundangannya, baru setelahnya dapat dinyatakan berlaku dan digunakan sebagai dasar hukum untuk menjalankan kebijakan," katanya melalui keterangan resmi, Ahad (21/4/2024).
Selain itu, untuk masing-masing peraturan memerlukan waktu yang bervariasi, bergantung pada kompleksitas produknya. Menurut dia, Permenperin yang mengatur mengenai tata cara penerbitan pertimbangan teknis (Pertek) untuk komoditas seperti pakaian jadi, alas kaki, besi atau baja, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan elektronik, proses permintaan impor produk-produk itu sudah berjalan melalui portal Indonesia National Single Window (INSW). Sedangkan untuk komoditas ban, saat ini masih dalam proses pengundangan dalam berita negara.
Febri yang juga Staf Khusus Menperin Bidang Hukum dan Pengawasan menjelaskan komoditas impor yang membutuhkan Pertek sebagian merupakan produk akhir industri. Sementara untuk bahan baku, sejauh ini sangat lancar melalui proses penerbitan yang cepat dengan kurun waktu maksimal lima hari kerja. Selain itu ia mengatakan Kemenperin terus berupaya maksimal untuk melayani seluruh pihak yang memerlukan Pertek dengan mengacu pada kebutuhan dan produksi nasional.
Oleh karena itu, pihaknya berharap adanya kolaborasi yang baik antar lembaga, industri, pengusaha, importir, dan asosiasi supaya dapat memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Menurut Febri, dengan adanya regulasi itu, tidak ada alasan mengubah kembali peraturan untuk produk-produk yang sudah siap. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan ketahanan industri dalam negeri, serta guna memperkuat posisi devisa mata uang rupiah yang saat ini sedang melemah.
“Selain itu, adanya upaya-upaya untuk mengubah kembali Permendag tersebut dikhawatirkan akan menyebabkan membanjirnya produk-produk hilir sejenis ke dalam negeri yang berisiko mematikan industri dalam negeri,” kata dia.