Kamis 02 Dec 2021 14:55 WIB

Kemenkominfo Yakini Siaran Digital Tumbuhkan Industri Konten

Mulai tahun depan pemerintah akan menghentikan siaran televisi analog.

Ilustrasi TV Digital.
Foto: Www.freepik.com
Ilustrasi TV Digital.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika menyakini siaran televisi terestrial digital bisa berdampak positif pada pertumbuhan industri konten."Menumbuhkan industri konten, akan semakin banyak program-program yang bervariasi melalui siaran televisi digital," kata Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika, Rosarita Niken Widiastuti, saat webinar "Bali Siap ASO", Kamis (2/12).

Penghentian siaran televisi terestrial analog ini akan melibatkan sekitar 697 lembaga penyiaran yang bersiaran terestrial. Kominfo mencatat ada 44,5 juta rumah tangga yang menyaksikan siaran analog. 

Baca Juga

Migrasi siaran televisi terestrial dari analog ke digital sangat penting karena akan berdampak pada efisiensi penggunaan spektrum frekuensi, efisiensi infrastruktur pada industri penyiaran dan efisiensi untuk meningkatkan kualitas siaran.Kominfo juga melihat siaran televisi terestrial digital bisa mempertahankan keberagaman kepemilikan.

Hal yang tidak kalah penting, migrasi ke siaran digital akan memberikan dividen digital yang bisa digunakan untuk internet broadband dan sistem peringatan kebencanaan. Indonesia sedang bersiap untuk menghentikan siaran televisi terestrial analog dan beralih ke digital. 

Analog Switch Off secara bertahap akan dimulai tahun depan hingga 2 November 2022, batas akhir yang telah ditetapkan melalui Undang-Undang Cipta Kerja. Kominfo membagi penghentian siaran televisi terestrial menjadi tiga tahap, masing-masing tahapan mencakup sejumlah wilayah siaran.

Tahap pertama ASO berlangsung paling lambat hingga 30 April 2022. Tahap kedua hingga 25 Agustus 2022 dan tahap terakhir 2 November 2022 pukul 00.00 Waktu Indonesia Barat. 

Kominfo sebelumnya menyatakan rencana analog switch off akan sesuai jadwal setelah judicial review di Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Cipta Kerja.Putusan MK nomor 91/PUU-XVIII/2020 menyatakan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, atau inkonstitusional, jika tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement