Jumat 08 Oct 2021 10:27 WIB

Kemenkeu Prediksi Penerimaan Negara Rp 140 T dari UU HPP

Penerimaan perpajakan pada tahun depan ditargetkan sebesar Rp 1.510 triliun.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolandha
Pimpinan DPR Muhaimin Iskandar (kedua kanan), Sufmi Dasco Ahmad (kanan), Lodewijk Freidrich Paulus (kedua kiri) dan Rachmat Gobel (kiri) menghadiri Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/10/2021). Rapat paripurna tersebut beragendakan penyampaian pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU usul inisiatif Komisi II DPR dan pengesahan menjadi RUU usul DPR, persetujuan pembahasan waktu pembahasan RUU Penanggulangan Bencana dan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, serta pengesahan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Foto: ANTARA/Aprillio Akbar
Pimpinan DPR Muhaimin Iskandar (kedua kanan), Sufmi Dasco Ahmad (kanan), Lodewijk Freidrich Paulus (kedua kiri) dan Rachmat Gobel (kiri) menghadiri Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/10/2021). Rapat paripurna tersebut beragendakan penyampaian pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU usul inisiatif Komisi II DPR dan pengesahan menjadi RUU usul DPR, persetujuan pembahasan waktu pembahasan RUU Penanggulangan Bencana dan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, serta pengesahan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memprediksi penerapan undang-undang harmonisasi peraturan perpajakan (UU HPP) menambah penerimaan perpajakan sebesar Rp 140 triliun pada 2022. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan potensi ini dihasilkan melalui beberapa peraturan yang akan mulai diundangkan seperti perubahan UU Pajak Penghasilan (PPh) yang berlaku pada 2022 dan perubahan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku pada 1 April 2022.

“Diperkirakan akan ada peningkatan penerimaan pajak hampir Rp 140 triliun tahun depan dari penerapan UU HPP,” ujarnya saat konferensi pers virtual, Kamis (7/10) malam.

Menurutnya potensi ini juga termasuk juga program pengungkapan sukarela wajib pajak yang mulai berlaku pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022, pajak karbon yang berlaku pada 1 April 2022 serta perubahan UU Cukai yang berlaku mulai tanggal diundangkan.

“Tentu ini tidak akan terjadi sendirinya. Artinya DJP memiliki tugas mengumpulkan pajak dan harus bekerja lebih keras meng-cover bidang-bidang sumber penerimaan pajak,” katanya.

Penerimaan perpajakan pada tahun depan ditargetkan sebesar Rp 1.510 triliun, sehingga dengan potensi tambahan dari UU HPP maka diperkirakan penerimaan sebesar Rp 1.650 triliun.

Tak hanya itu, Suahasil menyebut potensi penerimaan perpajakan juga akan bertambah pada 2023 sekitar Rp 150 triliun sampai Rp 160 triliun.

Baca juga : Catat, 15 Aplikasi Resmi Terintegrasi dengan PeduliLindungi

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement