REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat agar selalu waspada saat menerima tawaran produk dan investasi keuangan. Hal ini mengingat masa pandemi sedang marak surat izin palsu yang mengatasnamakan OJK.
Dilansir dari akun resmi Instagram OJK, masyarakat diminta untuk mengecek terlebih dahulu keaslian surat izin. Menurut OJK, surat izin palsu umumnya tidak tertulis dengan rapi karena jenis dan ukuran huruf tidak sama dalam satu surat.
"Jenis usaha yang dicantumkan tidak berada di bawah pengawasan OJK. Contoh, forex, crypto, koperasi simpan pinjam, investasi trading, emas," tulis OJK seperti dikutip Selasa (28/9).
Adapun surat izin palsu biasanya menduplikasikan nama perusahaan/entitas legal dengan menggunakan alamat palsu. Tercatat pula QR Code pada surat izin tersebut. Namun, QR Code ini tidak bisa dipindai. Jika dipindai, konsumen akan diarahkan ke hal yang berbeda.
Maka itu untuk memastikan keaslian surat, masyarakat juga bisa menghubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157, WhatsApp 081 157 157 157, atau e-mail [email protected]. Kemudian pastikan pula legalitas dan identitas (website, akun media sosial, nomor telepon, alamat, dan email) telah sesuai dengan perusahaan asli.
"Ingat perusahaan yang berizin OJK dilarang menawarkan melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan konsumen," tulis OJK.