Kamis 16 Sep 2021 15:57 WIB

OJK Terbitkan Dua Aturan Perpanjangan Restrukturisasi Kredit

Kebijakan stimulus bagi debitur perbankan diperpanjang sampai 31 Maret 2023.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolandha
Petugas teller menata pecahan rupiah di Jakarta Sudirman, Jakarta, Senin (23/8). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua aturan terkait perpanjangan masa kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit perbankan dari Maret 2022 menjadi Maret 2023.
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Petugas teller menata pecahan rupiah di Jakarta Sudirman, Jakarta, Senin (23/8). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua aturan terkait perpanjangan masa kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit perbankan dari Maret 2022 menjadi Maret 2023.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua aturan terkait perpanjangan masa kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit perbankan dari Maret 2022 menjadi Maret 2023. Adapun aturan ini bertujuan untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan perpanjangan masa relaksasi restrukturisasi kredit perbankan dapat meneruskan momentum pemulihan ekonomi serta mendorong pertumbuhan penyaluran kredit perbankan.

Baca Juga

“Perpanjangan kebijakan countercyclical sebagai langkah antisipatif dan lanjutan untuk mendorong optimalisasi kinerja perbankan, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi, dalam rangka menjaga momentum indikator perbankan yang sudah mengalami perbaikan serta untuk mempersiapkan bank dan debitur untuk kembali normal secara perlahan, sehingga menghindari potensi gejolak setelah kebijakan ini berakhir,” ujarnya dalam keterangan resmi seperti dikutip Kamis (16/9).

POJK Nomor 17/POJK.03/2021 merupakan perubahan kedua atas POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019. Di dalam ketentuan ini, masa berlaku kebijakan stimulus perekonomian bagi debitur perbankan yang berdampak Covid-19 diperpanjang sampai 31 Maret 2023.

Adapun kebijakan tersebut mencakup penilaian kualitas aset berdasarkan ketepatan pembayaran kredit/pembiayaan dengan plafon sampai Rp10 miliar, penetapan kualitas lancar atas kredit/pembiayaan yang direstrukturisasi, serta penetapan kualitas kredit/pembiayaan baru secara terpisah dari fasilitas existing.

“POJK ini tetap menekankan agar perbankan tetap menerapkan prinsip manajemen risiko dalam rangka implementasi perpanjangan kebijakan stimulus perekonomian tersebut,” ucapnya.

Kemudian POJK Nomor 18/POJK.03/2021 merupakan perubahan kedua atas POJK Nomor 34/POJK.03/2020 yang menegaskan mengenai pemberlakuan seluruh kebijakan bagi BPR dan BPRS sebagaimana diatur dalam POJK Kebijakan BPR/BPRS diperpanjang sampai 31 Maret 2023.

“POJK ini tetap menekankan penerapan manajemen risiko, termasuk antara lain melalui penyusunan pedoman dan kebijakan, dokumentasi dan administrasi seluruh kebijakan yang diterapkan, dan pelaksanaan simulasi uji dampak penerapan kebijakan terhadap permodalan dan likuiditas BPR dan BPRS, termasuk untuk memastikan pembagian dividen dan/atau tantiem tidak berdampak pada kecukupan permodalan BPR dan BPRS,” ungkapnya.

Ke depan Wimboh berharap perpanjangan kedua ketentuan terkait kebijakan stimulus ekonomi dapat menjaga stabilitas kinerja baik dari sisi perbankan maupun pelaku usaha sektor riil yang memiliki peran penting dalam pemulihan ekonomi nasional.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement