Kamis 11 Sep 2025 16:58 WIB

Menkeu Purbaya Salurkan Dana Rp 200 Triliun dari BI ke Perbankan Mulai Besok, Termasuk Himbara

Kebijakan ini bertujuan memperkuat likuiditas dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa di Istana Kepresidenan Jakarta.
Foto: Republika/Erik Purnama Putra
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa di Istana Kepresidenan Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut dana pemerintah yang disimpan di Bank Indonesia (BI) senilai Rp 200 triliun akan dialirkan ke perbankan mulai besok. Presiden telah setuju dengan rencana tersebut.

“Tidak ada timeframe atau jangka waktu proses memindahkan dana dari bank sentral ke perbankan. Besok sudah masuk ke bank,” kata Purbaya saat wawancara cegat dengan media usai menghadiri acara Great Lecture di Jakarta, Kamis (11/9/2025).

Baca Juga

Purbaya tidak merinci lebih lanjut bank mana saja yang akan menerima dana pemerintah tersebut. Namun, ia memastikan bahwa Himpunan Bank Negara (Himbara) masuk di dalamnya.

Lebih lanjut, ketika ditanya apakah penarikan dana pemerintah di bank sentral memerlukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terlebih dahulu, Purbaya menegaskan hal itu tidak perlu dan bisa langsung dilakukan.

Sebelumnya, rencana penarikan dana pemerintah dari bank sentral telah disampaikan Purbaya saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Rabu (10/9/2025).

Menurut dia, sistem keuangan di Indonesia cukup “kering” sehingga ekonomi melambat. Dalam hal ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bisa memanfaatkan dana pemerintah di BI untuk memperbaiki mesin moneter dan fiskal.

Purbaya menyebut dana pemerintah bisa digunakan untuk menyuntik likuiditas perbankan. Bank secara natural akan memikirkan cara menyalurkan dana tersebut agar tidak membebani cost of fund sekaligus mencari return yang lebih tinggi.

“Jadi, saya memaksa mekanisme pasar berjalan dengan memberi ‘senjata’ ke mereka. Memaksa perbankan berpikir lebih keras untuk mendapatkan return yang lebih tinggi,” katanya.

Pada kesempatan jumpa pers di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Rabu (10/9/2025) malam, Purbaya menyebut Presiden Prabowo Subianto menyetujui rencana penarikan dana mengendap di BI sebesar Rp 200 triliun dari total simpanan pemerintah Rp 425 triliun untuk disalurkan ke perbankan.

Purbaya menegaskan kebijakan pemerintah itu bertujuan menggerakkan perekonomian sehingga target peningkatan pertumbuhan ekonomi dapat segera tercapai.

“Sudah, sudah setuju (Presiden),” kata Purbaya menjawab pertanyaan wartawan saat jumpa pers.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement