Selasa 21 Oct 2025 17:53 WIB

Resmi! Pemerintah Turunkan Tarif Tiket Pesawat untuk Nataru 2025–2026

Pemerintah pastikan tiket pesawat lebih terjangkau.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Ahmad Fikri Noor
Penumpang di terminal keberangkatan Bandara Internasional Yogyakarta (YIA), Kulonprogo, Yogyakarta.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Penumpang di terminal keberangkatan Bandara Internasional Yogyakarta (YIA), Kulonprogo, Yogyakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah resmi menurunkan tarif tiket pesawat sebesar 13–14 persen pada periode angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto terkait penguatan langkah strategis untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional pada semester II 2025, dengan fokus pada peningkatan konsumsi rumah tangga dan daya beli masyarakat.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan, kebijakan penurunan harga tiket pesawat merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam meringankan beban masyarakat yang ingin merayakan Natal dan Tahun Baru. Penurunan harga tiket berlaku untuk penerbangan domestik kelas ekonomi pada periode 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026, dengan periode pembelian mulai 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026.

Baca Juga

“Langkah ini kami ambil agar konektivitas antardaerah tetap terjaga dan mobilitas masyarakat berjalan lancar dengan tarif yang lebih terjangkau. Kami ingin memastikan seluruh masyarakat dapat menikmati layanan transportasi udara, khususnya pada masa Natal 2025 dan Tahun Baru 2026,” ujar Dudy di Jakarta, Selasa (21/10/2025).

Penurunan tarif tiket pesawat tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 50 Tahun 2025 tentang Penurunan Besaran Biaya Tambahan Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Selama Masa Hari Raya Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi pada Periode Libur Natal dan Tahun Baru yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026; serta Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP-DJPU 235 Tahun 2025 tentang Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Sebesar 50 Persen terhadap Pelayanan Jasa Kebandarudaraan pada Unit Penyelenggara Bandar Udara di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Selama Masa Hari Raya Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026.

Dudy menyampaikan, penurunan tarif tiket pesawat ini merupakan hasil penyesuaian sejumlah komponen biaya, antara lain Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah sebesar 6 persen, fuel surcharge (FS) pesawat jet sebesar 2 persen, FS propeller sebesar 20 persen, Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara sebesar 50 persen, Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpanan Pesawat Udara sebesar 50 persen, penurunan harga avtur pada 37 bandara, serta perpanjangan layanan advance dan extend operating hours.

“Saya sampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkolaborasi dalam upaya menurunkan tarif tiket pesawat ini, mulai dari kementerian/lembaga terkait, maskapai, penyedia bahan bakar, hingga pengelola bandara. Semoga bisa memberi manfaat langsung kepada masyarakat,” kata Dudy.

Dudy menegaskan, pada saat pelaksanaannya Kementerian Perhubungan tidak hanya berfokus pada penurunan harga, tetapi juga memastikan kualitas layanan dan keselamatan penerbangan tetap menjadi prioritas utama.
Muhammad Nursyamsyi

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement