REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa optimistis kebijakan penempatan dana pemerintah sebesar Rp 200 triliun di lima bank himbara dapat mengerek penerimaan negara dari sektor pajak. Menurutnya, dorongan pertumbuhan ekonomi akibat injeksi dana tersebut akan berimbas langsung pada kenaikan pajak.
“Kalau pertumbuhan ekonomi lebih cepat, di kuartal IV dibanding pertumbuhan yang lalu, pajaknya juga akan tumbuh lebih cepat, lebih tinggi lebih banyak,” kata Purbaya di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Selasa (16/9/2025).
Ia bahkan telah menghitung proyeksi dampak kebijakan itu terhadap tambahan pajak. “Kalau kita anggap rasio pajak ke PDB-nya konstan, setiap kenaikan 0,5 persen dari pertumbuhan ekonomi, saya akan dapat pajak tambahan sekitar berapa ya? Kalau tidak salah itu Rp 100 triliun lebih,” ungkapnya.
Pemerintah menyalurkan dana Rp 200 triliun tersebut ke lima bank, yaitu Bank Mandiri Rp 55 triliun, BRI Rp 55 triliun, BNI Rp 55 triliun, BTN Rp 25 triliun, dan BSI Rp 10 triliun.
Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan penyaluran kredit, mendorong konsumsi, serta mempercepat perputaran ekonomi.
“Jadi, saya taruh uang di bank dengan harapan ekonomi jalan, supaya pada akhirnya pendapatan pajak naik. Bukan dengan intensifikasi, tetapi ekstensifikasi, karena ekonomi yang tumbuh lebih cepat,” katanya.