REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah buruh yang tergabung dalam Aliansi Federasi Serikat Pekerja dan Serikat Buruh se-Jakarta menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Senin (17/11/2025). Mereka menuntut agar Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026 dinaikkan menjadi Rp 6 juta, sesuai tuntutan dalam aksi yang berlangsung di area Balai Kota.
Aksi tersebut dilakukan sebagai respons atas tingginya biaya hidup di Jakarta yang dinilai semakin memberatkan pekerja. Para buruh menilai bahwa kenaikan signifikan menjadi Rp 6 juta merupakan angka yang wajar untuk menjamin kebutuhan hidup layak di ibu kota.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik, dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) Jakarta, Yusuf Suprapto, mengatakan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta saat ini merupakan yang terendah dibanding Kabupaten Bekasi dan Karawang. Padahal, Jakarta merupakan pusat perekonomian nasional, sehingga dinilai harus memiliki standar upah yang tinggi.
"Masa ada provinsi yang besar, kemudian juga menjadi ibu kota, bahkan kota global katanya, tetapi upahnya masih di bawah atau kalah jauh dibandingkan dengan daerah penyangga," kata Yusuf di lokasi, Senin siang WIB.
Karena itu, ia mewakili, sekitar 24 federasi pekerja meminta Pemprov Jakarta bisa menaikkan UMP DKI 2026.