REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pusat Statistik (BPS) merilis nilai tukar petani (NTP) pada bulan Agustus 2021, NTP secara nasional naik 1,16 persen dibandingkan NTP Juli 2021, yaitu dari 103,48 menjadi 104,68. Kenaikan NTP dikarenakan indeks harga yang diterima petani naik sebesar 1,17 persen, lebih tinggi dari kenaikan Indeks Harga yang Dibayar Petani (Ib) sebesar 0,01 persen.
Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa, Badan Pusat Statistik (BPS), Setianto mengatakan bahwa ada dua subsektor pendukung yang membuat NTP di bulan Agustus mengalami kenaikan, yaitu sub sektor tanaman pangan yang naik sebesar 1,39 persen dan tanaman perkebunan rakyat 2,90 persen.
"Secara nasional, NTP Januari–Agustus 2021 lebih tinggi 2,23 persen dibandingkan NTP Tahun 2020 pada periode yang sama. Perubahan tertinggi terjadi pada Subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat sebesar 14,73 persen," katanya, Rabu (1/9).
Peningkatan NTP juga turut diikuti oleh peningkatan Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian (NTUP) sebesar 104,8 atau naik 1,00 persen. Sama seperti NTP, peningkatan NTUP turut dipicu oleh kinerja positif NTUP subsektor tanaman pangan dan perkebunan rakyat masing-masing naik 1,28 persen dan 2,58 persen.
"Pada Agustus 2021, NTP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengalami kenaikan tertinggi yaitu 3,68 persen dibandingkan kenaikan NTP provinsi lainnya," ungkapnya
Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementerian Pertanian, Kuntoro Boga Andri mengatakan bahwa kenaikan yang konsisten pada nilai NTP dan NTUP merupakan salah satu indikator bahwa tingkat kesejahteraan petani terus membaik serta dapat menjadi bukti bahwa sektor pertanian selalu bertumbuh khususnya di tengah pandemi-Covid 19.
"Nilai NTP dan NTUP sepanjang 2021 terus meningkat. Ini menjadi pertanda baik bagi indikator kesejahteraan petani," katanya.