Senin 02 Aug 2021 09:01 WIB

121 Fintech Lending Resmi Kantongi Izin OJK

OJK membatalkan tiga lisensi fintech lending yang sebelumnya terdaftar.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Fintech lending (Ilustrasi)
Foto: Google
Fintech lending (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 121 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending per 27 Juli 2021 resmi mengantongi lisensi terdaftar dan berizin. Tercatat ada tiga pembatalan lisensi fintech lending yang sebelumnya terdaftar, dikarenakan ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional.

Berdasarkan keterangan resmi OJK seperti dikutip Senin (2/8) platform tersebut, yaitu PT Perlu Fintech Indonesia (iTernak - https://iternak.id), PT Digitron Solusi Indonesia (asakita - www.asakita.id), dan PT Jayindo Fintek Pratama (SolusiKita - www.jayindo.id).

Adapun fintech lending yang lisensinya naik kelas dari terdaftar menjadi berizin bertambah satu penyelenggara, sehingga jumlah penyelenggara fintech lending berizin menjadi 68 penyelenggara. 

Platform fintech lending berizin terbaru ini, yaitu PT Lentera Dana Nusantara yang merupakan penyelenggara layanan bayar tunda (paylater) di e-commerce Shopee bertajuk ShopeePayLater (SPayLater).

Artinya, hingga kini masih ada sebanyak 53 penyelenggara masih berstatus terdaftar. Sekadar informasi, OJK tengah mendorong penyelenggara terdaftar segera memproses perizinan, sehingga tercipta kepastian bahwa setiap platform dalam industri P2P lending mampu mencapai standar kualitas yang seragam.

Terakhir, OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK. Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement