Selasa 22 Jun 2021 08:12 WIB

Sri Mulyani akan Naikkan Tarif Cukai Tembakau Tahun Depan

Rencana pengenaan cukai bertujuan untuk menambah penerimaan negara dari sisi cukai

Rep: Novita Intan/ Red: Gita Amanda
Petani memeriksa hama tanaman tembakau di Desa Dasok, Pamekasan, Jawa Timur, (ilustrasi). Pemerintah berencana menaikan cukai tembakau tahun depan.
Foto: ANTARA/Saiful Bahri
Petani memeriksa hama tanaman tembakau di Desa Dasok, Pamekasan, Jawa Timur, (ilustrasi). Pemerintah berencana menaikan cukai tembakau tahun depan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah berencana menaikkan cukai hasil tembakau pada tahun depan. Saat ini pemerintah masih menyelesaikan rencana pengenaan cukai plastik pada tahun depan juga.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan seluruh rencana pengenaan cukai bertujuan untuk menambah penerimaan negara dari sisi cukai. "Untuk cukai rokok tadi ditanyakan, nanti kita lihat pada 2022 saja," ujarnya saat konferensi pers APBN Kita seperti dikutip Selasa (22/6).

Sementara itu, Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani menambahkan pemerintah belum menentukan mengenai kebijakan cukai rokok pada tahun depan. Hal ini disebabkan otoritas cukai juga tengah mengkaji pengenaan cukai berpemanis sebagai objek kena cukai yang baru.

"Kami menyelesaikan plastik yang saat ini masih kita selesaikan agar sejalan dengan Komisi XI. Saat ini cukai minuman pemanis dipotensi sebagai tambahan cukai baru, dan sampai medium term dan punya plan layak diimplementasikan dari sisi perpajakan yang komprehensif," kata Askolani.

Rencana kenaikan cukai rokok pada tahun depan sebelumnya tertaung dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2022. Di dalam laporan itu, kenaikan cukai rokok tersebut merupakan salah satu cara untuk meningkatkan penerimaan negara. Selain menaikkan cukai rokok, pemerintah juga akan memberlakukan cukai plastik di tahun depan.

"Intensifikasi dan ekstensifikasi cukai melalui pemberlakukan pengenaan cukai kantong plastik dan eskalasi kebijakan tarif cukai hasil tembakau," seperti dikutip dari laporan KEM PPKF 2022.

Dari kalangan pengusaha, Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) mengajukan permohonan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar menolak rencana revisi/amandemen Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

Hal itu merujuk Surat Perkumpulan GAPPRI yang dikirimkan ke Presiden Jokowi pada 17 Juni 2021, bernomor D.A624/P.GAPPRI/VI/2021, perihal Permohonan Menolak Revisi PP 109 Tahun 2012.

Ketua Umum Perkumpulan GAPPRI, Henry Najoan mengatakan, PP 109/2012 yang berlaku saat ini sudah sangat memadai untuk mengendalikan konsumsi produk tembakau di Indonesia. “Bahkan PP 109/2012 telah melampaui amanat Framework Convention on Tobacco Control (FCTC),” tegas Henry Najoan.

Sebaliknya, jika rencana revisi/amandemen PP 109/2012 diberlakukan, justru akan berdampak buruk bagi kelangsungan industri kretek nasional yang belum pulih akibat pandemi dan kenaikan tarif cukai hasil tembakau pada 2020 dan 2021. “Memaksa melakukan revisi PP 109 seperti ini, hanya akan menumbuhkan masalah karena menyebabkan pabrik rokok gulung tikar. Jika sampai itu terjadi, para petani dan pekerja juga yang akan menjadi korban,” ucapnya.

Henry juga meminta pemerintah agar industri hasil tembakau nasional diberikan kesempatan untuk pulih (recovery), sehingga kebijakan sektoral pemerintah menjadi sinkron dengan upaya pemerintah yang sedang mengejar program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Henry juga mensinyalir, jika Revisi PP 109/2012 terus didesakkan, akan menambah peluang rokok ilegal semakin marak dan sulit dikendalikan. “Jika rokok ilegal sampai tak terkendali, upaya pengendalian akan gagal, penerimaan negara pun akan sulit dicapai,” ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement