REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II (Persero) menindak sejumlah pelaku pungutan liar (pungli). Direktur Utama Pelindo II Arief Suhartono menjeladkan, pungli yang dimaksud di dalam wilayah pelabuhan adalah pemberian atau penerimaan uang diluar pungutan resmi jasa kepelabuhanan di dalam wilayah pelabuhan.
"Pelindo II sejak dulu berkomitmen menghapus pungli dari wilayah pelabuhan yang dikelola," kata Arief dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (18/6).
Dia menegaskan, satu operator yang mendapat tindakan tegas merupakan pekerja alih daya di Terminal Peti Kemas Koja. Pelaku pungli tersebut terlibat dalam kasus video viral pungli pada 2017. "Pekerja tersebut merupakan pekerja PT PBM Olah Jasa Andal dan telah ditindak dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)," ujar Arief.
Lalu untuk pekerja lainnya yang juga mendapat tindakan terdiri dari satu operator alih daya, satu supervisor alih daya, dan satu sekuriti di Terminal Operasi 3 Pelabuhan Tanjung Priok yang terlibat dalam aksi pungli pada 2017-2018. Arief memastikan, ketiganya telah ditindak dengan dikembalikan ke perusahaan asal.
Selanjutnya, untuk delapan pelaku oungli lainnya yang ditindak yakni pekerja alih daya di JICT yang merupakan supervisor dan operator RTGC. "Kedelapan orang tersebut merupakan pekerja PT Multitally Indonesia. Mereka telah ditindak dengan dikembalikan ke perusahaan asal," ungkap Arief.
Arief menegaskan Pelindo II sangat mendukung pemberantasan pungli dengan cara bersinergi dengan berbagai pihak regulator di lingkungan wilayah pelabuhan. Dia menuturkan, Pelindo II mewujudkan pelabuhan bersih dengan melakukan patroli gabungan dengan kepolisian.
Dia menambahkan, Pelindo II juga mengoptimalkan layanan melalui pemanfaatan teknologi dan digitalisasi. "Jadi proses pelayanan akan menggunakan sistem yang diatur melalui control tower dan operator hanya menjalankan," ujat Arief.
Arief mengatakan, Pelindo II juga mewujudkan pelabuhan bersih dengan menyiapkan layanan saluran pengaduan whistleblowing system (WBS). Saluran pengaduan tersebut dapat diakses oleh seluruh pemangku kepentingan pelabuhan melalui SMS/Whatsapp 0811 933 2345/0811 9511 665, telepon 021 2782 3456, faksimili 021 2782 3456, email [email protected] dan website ipcbersih.whistleblowing.link.