REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pengetatan pengawasan di pelabuhan untuk memutus rantai masuknya pakaian bekas impor ilegal. Pemerintah memastikan barang-barang yang disita akan dimusnahkan dan pelaku thrifting yang terbukti bersalah akan masuk daftar hitam.
“Kalau tertangkap, barangnya dimusnahkan, orangnya didenda, dipenjara juga, dan akan di-blacklist. Yang terlibat itu saya akan larang impor seumur hidup,” ujar Purbaya kepada wartawan di Jakarta, Senin (27/10/2025).
Tidak ada kode iklan yang tersedia.
Ia menilai langkah tegas ini perlu dilakukan agar tidak menimbulkan celah hukum yang dimanfaatkan pelaku impor ilegal. Bea Cukai akan memperketat pengawasan di seluruh titik masuk barang, terutama pelabuhan besar.
“Kami perketat aja peraturan yang tadi. Kelemahan hukum di sana, tapi kan kita bisa akalin nanti di lapangan seperti apa,” tegasnya.
Purbaya juga menegaskan akan menindak siapa pun yang menolak kebijakan tersebut. Menurut dia, sikap tegas diperlukan agar tidak ada lagi praktik thrifting ilegal yang merugikan industri dalam negeri.
“Siapa yang nolak saya tangkap duluan. Kalau yang pelaku thrifting yang nolak-nolak itu ya saya tangkap duluan. Berarti kan dia pelakunya, clear,” tegasnya lagi.
Ia menambahkan, Bea Cukai hanya fokus pada pengawasan barang di pelabuhan. Sementara peredaran di pasar akan berkurang secara alami seiring berhentinya pasokan barang dari luar negeri.
“Saya nggak akan ke pasarnya, saya cuma di pelabuhan aja. Kalau suplainya dicekil kan pasti akan beralih ke barang-barang lain, saya harapkan mereka belanjanya dari produk-produk dalam negeri nanti, UMKM kita lah,” ucap Purbaya.