Kamis 20 May 2021 21:59 WIB

OJK Ingatkan Masyarakat Bijak Ajukan Pinjol

Hal yang paling penting dalam mengajukan pinjaman kemampuan membayar dan kebutuhan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Kepala Kantor OJK Malang, Sugiarto Kasmuri, Rabu (19/5), telah melakukan pertemuan dengan Susmiati, Guru TK di Malang yang terjerat pinjaman dari fintech lending atau pinjaman online (pinjol).
Foto:

Di Kota Malang, ada seorang guru Taman Kanak-Kanak (TK) yang terjerat hutang pada 24 aplikasi penyedia jasa pinjaman online, dengan total pinjaman mencapai Rp 40 juta. Guru perempuan tersebut dipecat karena permasalahan tersebut.

Guru berinisial S tersebut meminjam uang pada 24 aplikasi pinjaman online, dengan total utang mencapai Rp 40 juta. Dari 24 aplikasi pinjaman online itu, hanya lima aplikasi yang terdaftar, atau memiliki izin dari OJK.

Berdasarkan keterangan yang dikeluarkan guru TK berinisial S tersebut, mengaku terpaksa meminjam uang di aplikasi pinjaman online untuk membayar kuliahnya. Pada awalnya, S meminjam uang Rp 2,5 juta untuk biaya kuliah di salah satu universitas di Kota Malang.

Pada saat pinjaman tersebut jatuh tempo, S tidak mampu membayar. Namun kemudian S mengajukan pinjaman lain pada aplikasi yang berbeda-beda. S akhirnya terjerat utang pada sejumlah aplikasi pinjaman online lainnya yang mayoritas ilegal.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement