Kamis 03 Jun 2021 08:59 WIB

OJK: Insentif PPnBM Belum Mampu Dorong Penyaluran Kredit

Kebijakan insentif PPnBM hanya mampu mendongkrak penjualan mobil.

Rep: Novita Intan/ Red: Gita Amanda
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan kebijakan insentif PPnBM dari pemerintah terkait pembelian kendaraan bermotor kenyataannya belum mampu meningkatkan penyaluran kredit.
Foto: Tim Infografis Republika.co.id
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan kebijakan insentif PPnBM dari pemerintah terkait pembelian kendaraan bermotor kenyataannya belum mampu meningkatkan penyaluran kredit.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan kebijakan insentif PPnBM dari pemerintah terkait pembelian kendaraan bermotor kenyataannya belum mampu meningkatkan penyaluran kredit. Hal ini karena konsumen memilih membeli mobil baru secara tunai dari uang tabungannya selama pandemi Covid-19.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, kebijakan tersebut hanya mampu mendongkrak penjualan mobil. "Penjualan motor dan mobil naik, meskipun pada saat ini banyak yang tidak pakai kredit karena depositonya dan tabungannya banyak rekening karena mereka tidak bisa piknik ya ditabung, akhirnya sekarang motor mobil murah beli, tapi tidak dengan kredit sehingga meskipun demand motor mobil naik penjualannya, kreditnya belum," ujarnya saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR, seperti dikutip Kamis (3/6).

Sebaliknya, menurut Wimboh, relaksasi uang muka atau down payment (DP) nol persen sektor properti mampu menumbuhkan kredit kepemilikan rumah (KPR). "Di samping itu, rumah jarang yang membeli secara tunai, biasanya kredit, sehingga kredit rumah meningkat," ucapnya.

Kebijakan insentif PPnBM dan DP nol persen merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong demand masyarakat. Berdasarkan catatan Kementerian Keuangan, penjualan mobil ritel pada April 2021 mengalami peningkatan sebesar 227 persen yoy.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement